“Seperti halnya LHKPN, SIPD dapat menjadi sumber data yang penting untuk investigasi kasus korupsi. Dengan SIPD, media massa dapat melihat pola penggunaan anggaran daerah yang mencurigakan,” imbuh dia.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni mengatakan, SIPD memiliki berbagai manfaat, salah satunya adalah dapat menghemat anggaran daerah. Menurutnya sebelum adanya SIPD, setiap daerah memiliki sistem informasi yang belum terintegrasi. Dampaknya, terjadi duplikasi sistem dan pemborosan anggaran.
“Dengan adanya SIPD, sistem-sistem informasi daerah yang duplikatif dapat dihapus,” katanya.
Dia memberikan contoh, berdasarkan data dari Kemendagri setidaknya terdapat sekitar 15 sistem informasi daerah yang dapat dihapus setelah ada SIPD di 549 Pemda. Sistem-sistem tersebut antara lain, sistem perencanaan dan penganggaran daerah, sistem penatausahaan keuangan daerah, hingga sistem akuntansi daerah. Nah dengan pengapusan belas sistem informasi itu dapat anggaran hingga Rp7,5 triliun.
“Hal ini dikarenakan setiap daerah harus membayar biaya operasional untuk setiap sistem informasi yang dimilikinya,” imbuhnya.
Fatoni menjelaskan SIPD merupakan amanat dari Pasal 391 UU 23/2014, di mana pemda wajib penyediakan informasi pemerintahan yang dikelola suatu sistem, yakni SIPD. Oleh karena itu, seluruh kepala daerah wajib menjalankan pengelolaan keuangan dengan SIPD. Menurutnya, jika ditemukan suatu daerah tidak patuh terhadap SIPD, Kemendagri dapat meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menunda atau bahkan memotong dana transfer ke daerah tersebut. Bahkan, kepala daerah dapat diberhentikan jika tidak patuh terhadap SIPD.
"Yang masih ingin bermain-main tentu tidak suka dengan (penggunaan SIPD, red) ini. Sudah ketahuan lah nanti KPK, yang tidak mau pakai ini berarti mau main-main, mesti disoroti di situ,” pungkasnya.
















