Klarifikasi Dewas Tiga Persoalan Internal KPK
Terbaru

Klarifikasi Dewas Tiga Persoalan Internal KPK

Mulai isu nota dinas pimpinan KPK kepada Dewas, laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dan Direktur Penyelidikan KPK serta penarikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK serta Direktur Penyelidikan KPK oleh Polri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah). Foto: RES
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan terakhir didera persoalan di internal. Antara lain soal mundurnya pejabat di lembaga anti rasuah hingga kembali ke korps Bhayangkara, tempat instansi berasal. Lantas apa saja penjelasan klarifikasi dari pihak Dewan Pengawas (Dewas) KPK?.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan tiga persoalan yang mengemuka pada internal lembaga anti-rasuah. Ketiga persoalan tersebut berkaitan dengan nota dinas pimpinan KPK kepada Dewas, laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dan Direktur Penyelidikan KPK serta isu penarikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK serta Direktur Penyelidikan KPK oleh Polri.

“Bahwa Dewas tidak pernah menerima laporan pengaduan pimpinan KPK terhadap pimpinan lainnya. Akan tetapi, benar ada nota dinas Pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (16/2/2023).

Baca juga:

Tumpak menyampaikan, Dewas telah mendengar keterangan seluruh pimpinan KPK. Kesimpulannya, pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal sesuai amanat Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Dewas juga telah mengadakan pertemuan dengan seluruh pimpinan KPK. Dalam pertemuan tersebut, Dewas menyampaikan pandangan akan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial serta kerja sama dan sinergi dalam kepemimpinan KPK. Menurutnya, Dewas mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang mampu menyelesaikan dinamika pelaksanaan tgas secara tulus dan bertanggungjawab dengan mengedepankan kepentingan lembaga khususnya.

“Dan kepentingan bangsa dan negara pada umumnya, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait