Soal izin pengadilan terhadap upaya paksa, Prof Eddy mengatakan RUU KUHAP menambah jumlah upaya paksa dari 5 menjadi 9. Terdiri dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penetapan tersangka, penyadapan dan cekal. Dari 9 upaya paksa hanya penetapan tersangka, penangkapan, dan cekal.
“Kalau tertangkap tidak mungkin minta izin. Jadi kita rasional,” bebernya.
Prof Eddy menyebut dalam menyusun RUU KUHAP perlu dicari win-win solution karena ada 2 kepentingan yang saling bertolak belakang yakni korban dan tersangka. Misalnya, korban berharap orang yang diduga melakukan tindak pidana segera ditangkap. Sebaliknya, terguga pelaku meminta untuk tidak ditangkap.
“Maka kita ekstra hati-hati merumuskan ini karena harus ada keseimbangan,” timpalnya.
Pasal yang dihapus dalam RUU KUHAP antara lain tentang peliputan secara langsung di persidangan. Prof Eddy mengatakan ketentuan itu dihapus karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Intinya peliputan secara langsung di persidangan boleh dilakukan tapi harus izin Ketua majelis.
Prinsipnya selama sidang terbuka untuk umum kalangan jurnalis tidak dilarang melakukan peliputan. Tapi ada hal yang perlu diperhatikan misalnya dalam pemeriksaan saksi. Dalam hal aparat penegak hukum tidak menjalankan prosedur, seperti tidak mengantongi izin pengadilan dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan, maka tidak tidak diperhitungkan sebagai bukti (unlawful evidence). Ketentuan ini sangat berarti dalam proses penegakan hukum pidana.
Ketentuan baru yang diatur RUU KUHAP antara lain mengenai sistem peradilan berbasis teknologi informasi. Prof Eddy berharap pemanfaatan teknologi bisa mendorong proses menjadi lebih cepat misalnya dalam proses permohonan izin untuk melakukan upaya paksa bisa dilakukan secara daring. RUU KUHAP diharapkan dapat mengatasi masalah koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Sistem peradilan berbasis teknologi ini mendorong RUU KUHAP lebih transparan dan menjamin keadilan prosedural bagi pelaku dan korban. Pemerintah dan DPR berupaya memberikan perlindungan yang maksimal terhadap individu dalam RUU KUHAP. Komisi III DPR tercatat sudah menggelar lebih dari 5 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendapat masukan dari berbagai pihak.
“Kalau ada kritik itu wajar, sebagai dinamika pembahasan UU,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyodorkan sedikitnya 12 catatan kepada Komisi III DPR. Antara lain mengkritik penyusunan RUU KUHAP dilakukan tergesa-gesa, mengabaikan prinsip konstitusi dan partisipasi bermakna. Misalnya, 23 Januari 2025 YLBHI diundang Badan Keahlian DPR membahas Penyusunan Naskah Akademik.
Berlanjut 12 Februari YLBHI bersama masyarakat sipil tiba-tiba diundang RDPU, dan diminta memberikan masukan terhadap draf Rancangan KUHAP yang tidak dapat diakses. DPR baru mengunggah naskah akademik dan RUU KUHAP di laman DPR 20 Maret 2025.
Selanjutnya, penguatan advokat dalam RUU KUHAP. Koalisi mengusulkan jaminan sebagaimana Pasal 64 RUU KUHAP yang mengatur berkas perkara dan bukti yang dinyatakan sudah lengkap di tingkat penyelidikan harusnya dapat diakses advokat. Penting juga akses terhadap berkas dan bukti ini juga masuk dalam objek praperadilan dan menerapkan ‘exclusionary rules’.
“Termasuk menguji pencabutan atau penolakan advokat, dan bukti atau keterangan yang tidak sah,” usul Isnur.
















