Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih digodok di DPR, tapi prosesnya masuk tim sinkronisasi dan tim perumus. Kendati demikian, Pantia Kerja (Panja) RUU KUHAP tetap membuka dan menerima masukan dari kalangan masyarakat ataupun pemangku kepentingan lainnya.
Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan KUHAP sebagai ius puniendi yakni hak negara memproses secara hukum individu yang melanggar hukum, menuntut, dan melaksanakan pidana. Aparat tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan tindakan, batasannya jelas diatur dalam UU.
“Kita harus memberikan perlindungan pada HAM karena filosofi hukum acara pidana bukan untuk memproses pelaku tindak pidana tapi mencegah kesewenang-wenangan aparat,” kata Prof Eddy dalam diskusi bertema RUU KUHAP yang diselenggarakan Kementerian Hukum, Jumat (25/7/2025).
Baca juga:
- Ketua Komisi III Habiburokhman: RUU KUHAP Justru Memperkuat KPK
- 12 Catatan YLBHI Untuk RUU KUHAP, Dukung Imunitas Advokat
- Mahupiki Sodorkan 7 Catatan untuk RUU KUHAP, Penyelidikan jadi Objek Praperadilan
Menurut pria biasa disapa Prof Eddy itu, RUU KUHAP mengedepankan fungsi advokat yang sebelumnya tidak menjadi fokus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Antara aparat penegak hukum diposisikan setara.
Sebagaimana diatur Pasal 2 RUU KUHAP yang menyebut acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi penyidikan pada Polri, penuntutan Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim, Advokat memberikan Jasa Hukum dan Bantuan Hukum serta Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan terpidana.
“Jadi seluruh aparat hukum sama derajatnya untuk menghasilkan sistem pidana terpadu,” ujarnya.
Guru Besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu mengatakan UU 8/1981 mengatur hak tersangka. RUU KUHAP membenahi itu dengan memuat hak tersangka salah satunya didampingi advokat. Selain itu diatur hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
















