Klaster Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja Dinilai Belum Komprehensif
Terbaru

Klaster Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja Dinilai Belum Komprehensif

Semua pihak diminta tidak mengkhawatirkan penerbitan Perppu tentang Cipta Kerja.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Klaster Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja Dinilai Belum Komprehensif
Hukumonline

Kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir Desember lalu, menimbulkan perdebatan publik khususnya mengenai aspek konstitusionalitas. Selain itu, materi pengaturan Perppu tersebut juga dinilai masih belum komprehensif.

Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Johan Imanuel, menyayangkan Klaster Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja belum komprehensif. "Adapun beberapa alasannya, pertama, kalau kita baca Pasal 77 dan Pasal 79 Perppu Cipta Kerja seolah menjadi ada standar ganda pengaturan ketentuan istirahat, kenapa gak digabung aja dalam satu ketentuan (Pasal)" ujar Johan.

Kedua, ketentuan terkait istirahat dalam Klaster Ketenagakerjaan ini juga harus mengatur Cuti Bersama yang selama ini hanya dirumuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri. "SKB ini kan secara bentuk (kenvorm) bukan peraturan perundang-undangan, sehingga rumusannya tidak bisa mengatur tetapi ini kok SKB itu malah mengatur Cuti Bersama seharusnya diatur dalam Undang-Undang," kata Johan yang juga seorang advokat.

Baca Juga:

Dia menjelaskan terdapat berbagai perusahaan yang mengatur secara opsional kepada pekerja untuk dapat mengajukan cuti atau tidak mengajukan cuti sesuai dengan tanggal yang dijadikan cuti bersama oleh pemerintah melalui surat edaran.

"Namun ada pula perusahaan yang mengatur cuti bersama yang pekerja mau tidak mau harus mengajukan sehingga mengurangi jumlah cuti tahunan. Ada juga perusahaan yang menerapkan tidak semua tanggal yang menjadi cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi cuti tahunan, melainkan ada beberapa tanggal dalam cuti bersama tersebut menjadi cuti gratis atau tidak mengurangi jumlah cuti tahunan,” terangnya.

Johan berharap jenis cuti lainnya diatur dalam ketentuan di Klaster Ketenagakerjaan. Pemerintah juga diminta mengatur definisi dari jenis cuti yang sering dilaksanakan dalam hubungan kerja pada bagian Ketentuan Umum, sehingga sama persepsi antara pihak perusahaan dan pekerja dan menghindari timbulnya definisi baru dari masing masing.

Tags:

Berita Terkait