Isnur menilai KLHK enggan menggunakan tradisi ilmiah dalam menyatakan ketidaksetujuan adalah sikap anti sains yang bertentangan dengan narasi yang kerap disuarakan pemerintah mengenai pembuatan kebijakan berbasis riset. Sikap tersebut menunjukan KLHK menolak riset sebagai basis pembuatan kebijakan dan hanya bisa menerima hasil penelitian yang sesuai dengan selera, kehendak, dan kepentingan pemerintah.
“Sikap semacam ini yang jelas mempermalukan Indonesia di dalam pergaulan internasional. Bukan kali ini saja, sikap anti sains pemerintah ini juga telah lama menyertai kecenderungan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang semakin anti demokrasi,” ujar Isnur.
Menyikapi persoalan itu, Koalisi menyatakan sedikitnya 6 hal. Pertama, menentang segala bentuk kebijakan anti sains pemerintah karena meniadakan kebebasan akademik. Kedua, mendesak KLHK untuk mencabut surat keputusan Nomor 2.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 sebagai kebijakan anti sains.
Ketiga, mendesak KLHK untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, khususnya komunitas ilmiah, karena telah menggunakan kekuasaan dalam menyatakan ketidaksetujuan atas hasil penelitian, bukan menggunakan karya akademik. Keempat, mendesak para ilmuwan yang menjadi tenaga ahli maupun penasehat menteri KLHK untuk bersama KIKA menghentikan segala bentuk sikap anti sains dan kontrol kekuasaan atas pengetahuan dari KLHK.
Kelima, mendesak para ilmuwan yang menjadi tenaga ahli maupun penasehat menteri KLHK untuk mundur dari posisi di KLHK jika turut mendukung kebijakan anti sains pemerintah. Keenam, mendesak pencabutan gelar Guru Besar Menteri LHK Siti Nurbaya karena tidak sejalan dengan sikap anti sains yang dituangkannya dalam kebijakan pencekalan peneliti asing.
















