Urgensi Evaluasi Terhadap Implementasi UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya
Terbaru

Urgensi Evaluasi Terhadap Implementasi UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya

Berbagai aspek yang perlu dievaluasi yaitu konsep Risk-Based Assessment (RBA) untuk memulai investasi baru.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu dinilai perlu mendapat evaluasi dari Presiden Joko Widodo. Berbagai aspek yang perlu dievaluasi yaitu konsep Risk-Based Assessment (RBA) untuk memulai investasi baru.

“UU Cipta Kerja memperkenalkan dua konsep yang sangat penting di bidang ekonomi yang efektivitasnya perlu dikawal supaya berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” jelas Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta, Kamis (27/10).

Berbagai aspek yang perlu dievaluasi yaitu konsep Risk-Based Assessment (RBA) untuk memulai investasi baru. Konsep ini menilai risiko di berbagai industri dan izin investasi di industri. Semakin rendah profil risiko dari industri tersebut, maka persyaratan yang dilengkapi juga relatif lebih mudah. RBA dilakukan secara satu pintu melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Baca Juga:

Selanjutnya, Neraca Komoditas yang diharapkan dapat menyediakan data supply-demand yang akurat dan akan digunakan untuk menentukan kuota ekspor dan impor. Neraca Komoditas juga akan menghilangkan syarat rekomendasi teknis dari Kementerian yang berpotensi mengurangi waktu tunggu perizinan ekspor impor, sesuatu yang sering dikeluhkan industri terutama yang membutuhkan bahan baku impor.

Krisna menjelaskan, implementasi RBA, OSS maupun Neraca komoditas perlu terus dikawal penerapannya karena implementasi kebijakan satu pintu memerlukan koordinasi yang jauh lebih ketat di tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemda. Ada satu saja K/L yang tidak bekerja sama dengan baik, maka penerapan izin satu pintu tidak akan berjalan dengan baik.

Analisis risiko untuk tiap KBLI juga dinilai tidak ideal, karena risiko di KBLI yang sama bisa jadi berbeda untuk lokasi dan level investasi yang berbeda. Sementara itu, Neraca Komoditas saat ini telah diujicobakan untuk lima komoditas yaitu beras, gula, garam, daging sapi dan produk perikanan. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info