Koalisi Ingatkan KY Terkait 7 Parameter Pilih Calon Hakim Agung
Terbaru

Koalisi Ingatkan KY Terkait 7 Parameter Pilih Calon Hakim Agung

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menuntut KY agar lebih serius dalam proses wawancara selanjutnya. Proses wawancara ini seharusnya menjadi sarana bagi KY untuk menggali lebih dalam terkait kompetensi, rekam jejak, dan integritas calon.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Koalisi Pemantau Peradilan juga mendorong KY untuk memilih CHA yang memiliki profil. Pertama, CHA yang memiliki visi dan misi yang jelas sebagai Hakim Agung. Kedua, CHA yang tidak memiliki catatan integritas yang buruk. Ketiga, CHA yang memiliki harta kekayaan yang wajar. Keempat, CHA yang memiliki pemahaman mumpuni mengenai hukum dan peradilan sesuai kamar perkara yang dipilih.

Kelima, CHA yang berkomitmen untuk berperan aktif dalam reformasi peradilan, khususnya di Mahkamah Agung. Keenam, CHA yang memahami peran hakim dan pengadilan dalam pemenuhan HAM sesuai kedudukan pengadilan dalam konsep negara hukum. Ketujuh, CHA yang memiliki keberpihakan pada kelompok rentan yaitu perempuan, anak, masyarakat miskin, dan kelompok minoritas, serta perlindungan lingkungan hidup.

Karena itu, Koalisi mendesak KY untuk melakukan proses wawancara dengan memberikan pertanyaan bermanfaat untuk menguji kompetensi CHA dan bukan pertunjukan kegarangan. Memilih CHA yang memiliki profil berupa kompetensi yang mumpuni dan integritas yang baik. Menelusuri rekam jejak, termasuk dari sumber LHKPN para CHA agar bisa memastikan bahwa CHA yang terpilih memiliki rekam jejak yang bersih dan berintegritas.

“Memilih CHA dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi dan memastikan CHA yang terpilih memiliki pemahaman dan komitmen terhadap HAM dan keberpihakan pada kelompok rentan dan minoritas,” tegasnya.

Di hari pertama pada Selasa (3/8/2021), KY menggelar tahap wawancara sebagai seleksi tahap akhir secara luring dan daring terhadap 5 CHA yakni Aviantara (Inspektur Wilayah I Bawas MA), Dwiarso Budi Santiarso (Kepala Bawas MA), Suradi (Hakim Tinggi Pengawas pada Bawas MA), Jupriyadi (Hakim Tinggi Pengawas pada Bawas MA), Artha Theresia Silalahi (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta).   

Untuk diketahui, proses seleksi CHA ini dilakukan sesuai permintaan kebutuhan Mahkamah Agung (MA) dengan jumlah 13 hakim agung. Posisi yang dibutuhkan yaitu 2 hakim agung untuk kamar perdata; 8 hakim agung untuk kamar pidana; 1 hakim agung untuk kamar militer; dan 2 hakim agung untuk kamar tata usaha negara, khusus pajak.

Tags:

Berita Terkait