Koalisi Masyarakat Deklarasikan Darurat Hukum, KUHP-KUHAP Baru Berpotensi Lebih buruk
Terbaru

Koalisi Masyarakat Deklarasikan Darurat Hukum, KUHP-KUHAP Baru Berpotensi Lebih buruk

Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP 2025 tidak dibarengi peraturan pelaksana dan kesiapan aparat penegak hukum. Kekacauan hukum ini bisa menjadi alasan Presiden Prabowo menerbitkan Perppu menunda berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam deklarasi Indonesia Darurat Hukum secara daring, Kamis (1/1/2026) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam deklarasi Indonesia Darurat Hukum secara daring, Kamis (1/1/2026) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube

Organisasi masyarakat sipil dan berbagai individu yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mendeklarasikan Indonesia Darurat Hukum. Pernyataan bersama itu merespon berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) mulai Jumat (2/1/2026).

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan KUHAP 2025 mestinya membenahi praktik penegakan hukum pidana yang selama ini bermasalah. Seperti pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing), kriminalisasi, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sewenang-wenang. Sayangnya KUHAP baru tidak menyasar beragam persoalan itu, hanya membenahi sedikit substansi tapi tidak memperkuat pengawasan dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Polisi masih bisa menangkap, menahan, menyita, menggeledah, memblokir rekening dan akun media sosial secara sepihak dengan alasan mendesak,” katanya dalam deklarasi Indonesia Darurat Hukum secara daring, Kamis (1/1/2026) kemarin.

Baca juga:

Isnur membeberkan sejumlah indikasi darurat hukum antara lain 2 Januari 2026 KUHP Nasional dan KUHAP 2025 berlaku. Tapi salinan KUHAP 2025 itu baru tersebar dan diperoleh publik 30 Desember 2025. Persoalannya, bagaimana aparat penegak hukum bisa memahami isi KUHAP dengan jangka waktu yang mepet. Apalagi sampai sekarang belum ada peraturan pelaksana yang terbit. Justru Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) sudah menerbitkan peraturan internal terkait pelaksanaan KUHAP 2025.

Presiden dan DPR terkesan membiarkan kekacauan implementasi KUHP Nasional dan KUHAP 2025. KUHP Nasional disahkan 2023 dengan masa transisi implementasi 3 tahun, tapi sampai sekarang 3 peraturan pelaksana yang urgen yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Komutasi, RPP Hukum Adat, dan RPP Pidana Tindakan sampai sekarang belum terbit. Absennya aturan membuat aparat menafsirkan sendiri pelaksanaannya dan diskresi. Ujungnya, masyarakat menjadi korban karena KUHP dan KUHAP instrumen negara mencabut hak asasi warga negara.

“Ini darurat, kekacauan pembuatan UU termasuk KUHAP berdampak luar biasa,” ujar Isnur.

Presiden dan DPR serta seluruh pejabat negara telah bersumpah untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) warga negara. Situasi saat ini jelas menunjukan pelanggaran HAM serius karena lahir secara sistematis dari pemerintah yang mengabaikan kewajibannya. Presiden didesak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) dan segera diketok DPR. Peraturan pelaksana KUHAP dan KUHP harus disiapkan dengan matang dan tuntas melibatkan partisipasi publik secara terbuka dan bermakna seperti dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info