“Kami menilai upaya Kejaksaan Agung merancang RPerppu ini tidak dilandaskan pada alasan konstitusional, khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,” tegas Ardi.
Koalisi juga mendesak pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka alasan di balik rencana tersebut kepada publik, termasuk kondisi ekonomi yang mendasari kebutuhan regulasi tersebut.
“Pemerintah harus secepatnya menjelaskan keadaan ekonomi yang disebabkan oleh masifnya tindak pidana ekonomi, atau jangan-jangan pemerintah memiliki maksud lain di balik rencana ini,” lanjutnya.
Selain itu, koalisi menilai kewenangan luas yang diberikan kepada satgas berpotensi disalahgunakan, terutama dalam penggunaan mekanisme denda damai dan DPA. “Luasnya kewenangan satgas berpotensi disalahgunakan dan dapat mengganggu aktivitas bisnis serta investasi, bahkan membuka peluang pengambilalihan aset perusahaan,” ujar Ardi.
Koalisi juga menyoroti kelemahan substansi RPerppu, termasuk penggabungan isu tindak pidana ekonomi dengan pemulihan perekonomian negara yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung, serta definisi yang dianggap tidak jelas.
Ardi menilai tidak ada dasar kuat untuk memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai kategori khusus di luar KUHP. Selain itu, pengelompokan berbagai tindak pidana dari sejumlah undang-undang sebagai tindak pidana ekonomi dinilai dilakukan tanpa argumentasi yang memadai.
Selain itu, koalisi juga mengkritik tidak adanya gradasi penanganan perkara oleh satgas serta lemahnya mekanisme pengawasan. Lemahnya pengawasan internal serta terbatasnya wewenang Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal dan absennya pengawasan parlemen (parliamentary oversight), kata dia, menambah risiko penyalahgunaan wewenang.
















