Koalisi Masyarakat Sipil Kritik RPerppu Tindak Pidana Ekonomi, Dinilai Berpotensi Disalahgunakan
Utama

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik RPerppu Tindak Pidana Ekonomi, Dinilai Berpotensi Disalahgunakan

Rancangan tersebut memuat pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi serta mencakup sedikitnya 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana sektoral.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Luasnya wewenang yang diatur dalam RPerppu juga tidak disertai dengan pengaturan pengawasan yang jelas, serta check and balances melalui mekanisme hukum acaranya yang menjadikan RPerppu ini akan berpotensi menimbulkan praktik-praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” ungkapnya. 

Atas berbagai catatan tersebut, koalisi mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana penerbitan RPerppu tersebut. “Kami mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden dan Kejaksaan Agung RI untuk segera mengurungkan rencana penerbitan RPerppu ini,” tegasnya. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengaku pemerintah tidak memiliki rencana untuk menerbitkan Perppu terkait perekonomian negara. 

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, memang tidak ada rencana untuk menerbitkan Perppu terkait masalah ekonomi seperti yang banyak diberitakan,” kata Yusril. 

Ia juga menyebut hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait rencana tersebut di tingkat kementerian maupun Istana Kepresidenan.

“Banyak yang nanya pada saya tentang katanya rencana pemerintah mau menerbitkan Perppu terkait dengan masalah ekonomi. Tapi, kami belum pernah mendengar masalah itu dibahas dan pada kami juga tidak pernah disampaikan," tambahnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info