Koalisi Sodorkan 13 Petitum dalam Uji Materiil UU TNI
Terbaru

Koalisi Sodorkan 13 Petitum dalam Uji Materiil UU TNI

Seperti meminta Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU 3/2025 inkonstitusional sepanjang tidak dibaca pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi suasana persidangan uji materiil UU di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Ilustrasi suasana persidangan uji materiil UU di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar persidangan untuk memeriksa pengujian materiil UU No.3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang teregistrasi dalam perkara No.197/PUU-XXIII/2025. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Gina Sabrina, mewakili koalisi masyarakat sipil sebagai pemohon membacakan 13 petitum yang disodorkan kepada Mahkamah.

Pertama, menerima dan mengabulkan seluruh permohonan. Kedua, menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU 3/2025 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai  ‘adalah membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Antara lain, membantu mengatasi akibat bencana alam dan merehabilitasi infrastruktur.’

Ketiga, menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU 3/2025 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai ‘adalah membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Antara lain, membantu mengatasi akibat bencana alam yang merehabilitasi infrastruktur.’

“Keempat, menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 3/2025 bertentangan dengan UUD 1945,” kata Gina membacakan petitum permohonan di gedung MK, Selasa (05/11/2025) kemarin.

Baca juga:

Kelima, menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15 UU 3/2025 inkonstitusional. Keenam, menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU 3/2025 inkonstitusional sepanjang tidak dibaca pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR.

Ketujuh, menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU 3/2025 inkonstitusional sepanjang tidak dibaca pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR. Kedelapan, menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU 3/2025 inkonstitusional sepanjang frasa Kesekretariatan Presiden dan Narkotika Nasional dan Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945.

Kesembilan, menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU 3/2025 sepanjang frasa Kesekretariatan Presiden dan Narkotika Nasional dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kesepuluh, menyatakan Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, dan Pasal 53 ayat (4) UU 3/2025 inkonstitusional.

Kesebelas, menyatakan Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, dan Pasal 53 ayat (4) UU 3/202 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kedua belas, menyatakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU 34/2004 inkonstitusional. Ketiga belas, menyatakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU 34/2004 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Atau apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi memiliki putusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Gina.

Pada kesempatan itu hakim konstitusi Ridwan Mansyur, mencatat petitum yang disodorkan pemohon cukup banyak. Disarankan petitum dibuat lebih sederhana sehingga tidak terlalu panjang. Caranya bisa menggabung beberapa petitum yang serupa.

“Misalnya ini petitum angka 2 dengan angka 3 ini sebaiknya bisa digabung saja, coba Saudara lihat contoh-contoh putusan yang pernah dikabulkan misalnya ya, di laman Mahkamah Saudara bisa lihat itu,” sarannya.

Terkait bagian penutup, Ridwan mengingatkan para pemohon harus menambahkan 1 petitum yakni memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

“Jangan hanya ex aequo et bono saja, nah, itu, ya. Sehingga mungkin mudah-mudahan bisa menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info