Setelah ditunda sepekan, persidangan pengadilan HAM kasus pelanggaran HAM berat Paniai 2014 kembali digelar, Senin (14/11/2022) kemarin dengan agenda sidang pembacaan tuntutan. Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengatakan koalisi masyarakat sipil melihat pengadilan HAM peristiwa Paniai ini sekedar formalitas karena setiap prosesnya jauh dari keadilan. Apalagi pemeriksaan saksi, korban, dan saksi dari kalangan masyarakat sipil minim dilibatkan. Proses persidangan hanya menggunakan narasi yang dibangun TNI dan Polri.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu, dengan pidana selama 10 tahun. JPU yakin Terdakwa bersalah atas kedua pasal yang dikenakan yakni kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan dengan penggunaan unsur rantai komando,” kata Fatia dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).
Dalam persidangan JPU berpendapat dakwaan telah terpenuhi secara keseluruhan dan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam dua dakwaan yakni Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37, UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karena dakwaan kesatu telah terpenuhi, pihak penuntut umum menyebutkan jika terdakwa juga disebut memenuhi dakwaan kedua, karena dakwaan bersifat kumulatif yaitu sesuai Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Fatia berpendapat hukuman pidana 10 tahun merupakan hukuman pidana paling singkat bagi tiap pelaku yang memenuhi unsur Pasal 36 dan Pasal 40 UU No.26 Tahun 2000 atas jenis kejahatan kemanusiaan yang dilakukan. Meski JPU panjang lebar menguraikan tentang kronologis hingga bentuk-bentuk kesalahan terdakwa yang utamanya dianggap gagal berkoordinasi dengan pejabat yang punya kewenangan lebih tinggi guna mencegah peristiwa terjadi, JPU dengan sejumlah poin yang meringankan hanya menuntut terdakwa dengan ancaman pidana minimal.
Berhentinya penentuan pertanggungjawaban komando hanya ke individu dengan kedudukan jabatan tertinggi di lokasi pada waktu kejadian menurut Fatia menunjukkan kekeliruan JPU tidak mendalami pertalian peristiwa yang ketiga. Namun tidak kalah penting, adanya kebijakan negara melalui Polri dan TNI yang menetapkan Kabupaten Paniai sebagai salah satu zona rawan (zona merah) dari 11 wilayah di Papua. Penetapan daerah rawan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Operasi Aman Matoa V oleh Polda Papua yang diduga dilakukan dengan bantuan anggota Kodam TNI XVII/Cenderawasih, khususnya Timsus (Khusus tim) 753/AVT.
Mengutip hasil penyelidikan Komnas HAM, Fatia menyebut peristiwa kekerasan di Paniai pada 7-8 Desember 2014 tidak akan terjadi jika tidak ada Timsus 753/AVT dan kelengkapan pos dan infrastrukturnya yang membantu Operasi Aman Matoa V. Salah satu indikatornya sebagaimana disampaikan oleh beberapa saksi, bahwa akibat Paniai ditetapkan sebagai daerah rawan, maka dalam gudang senjata hanya ada peluru tajam, bukan peluru hampa atau karet.
“Dengan demikian, senjata yang dipegang aparat TNI di lokasi memang dimaksudkan untuk perang/pertahanan terhadap ancaman dari luar negara, bukan untuk memproses KKB (kelompok kriminal adalah ranah keamanan, bukan pertahanan) apalagi menghadapi masyarakat sipil tanpa senjata,” ujar Fatia.
Sebagaimana dugaan banyak pihak, Fatia mengatakan terdakwa hanya sebagai kambing hitam. Upaya melanjutkan proses hukum hanya terhadap satu terdakwa ditengarai sebagai misi untuk merekonstruksi konsep pertanggungjawaban komando yang dibuat seolah memungkinkan bahwa pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat bisa dibebankan ke salah satu orang saja.
Padahal tanpa pengenaan pasal rantai komando, tiap orang yang melakukan bentuk-bentuk kejahatan kemanusiaan dalam UU No.26 Tahun 2000 juga patut dituntut oleh negara. Uraian yang dicantumkan dalam berkas tuntutan yang nafasnya tak berbeda jauh dengan berkas dakwaan disebabkan karena komposisi saksi yang didominasi oleh unsur aparat baik dari TNI maupun POLRI. Narasi-narasi berupa tindakan kekerasan dan perilaku tidak pantas dari korban dan masyarakat selalu didengungkan seolah untuk dijadikan pembenaran.
“Meskipun jika benar adanya tindakan kekerasan dari warga, sistem hukum tidak membenarkan adanya tindakan tidak terukur yang berujung dengan kejahatan kemanusiaan. Dalam sistem hukum pidana yang berkeadilan, warga yang tertangkap tangan melakukan kekerasan tetap harus menempuh proses yang bebas dari penyiksaan dan ketidakadilan apalagi pembunuhan di luar proses hukum,” urai Fatia.
Fatia juga mencatat salah satu narasi yang dijadikan alasan yang meringankan terdakwa namun tidak ada kaitannya adalah bahwa ada keterangan dari saksi perihal telah ada bantuan sebesar Rp 300 juta dari Pemerintah Daerah Paniai kepada para korban. Keterangan yang tidak diuji di pengadilan nihil partisipasi korban ini sangat sesat apabila dijadikan alasan yang meringankan.
Selain soal sumber aliran dana yang bukan dari pelaku melainkan pihak pemerintahan, Fatia berpendapat pemulihan para korban tidak bisa dijadikan sandaran untuk meringankan apalagi menihilkan pertanggungjawaban pelaku. Derita korban pelanggaran HAM berat jelas melampaui urusan sosial ekonomi dan patut disesalkan bahwa Kejaksaan Agung tidak sensitif terhadap para korban dan publik. Serta tidak memberikan penegakan hukum bagi masyarakat sipil khususnya Orang Asli Papua.
“Dengan kondisi persidangan seperti ini, ekspektasi akan terungkapnya kebenaran, dituntut dan diadilinya seluruh pelaku, pemulihan para korban hingga jaminan ketidak berulangan dengan salah satunya berupa koreksi dan evaluasi TNI-POLRI di Peristiwa Paniai 2014 sepertinya masih jauh di awang-awang,” imbuhnya.
















