Kolaborasi dengan Daerah, DJKI Gencar Sosialisasi Perlindungan KI
Terbaru

Kolaborasi dengan Daerah, DJKI Gencar Sosialisasi Perlindungan KI

Potensi-potensi KI di Indonesia merupakan modal besar untuk dapat membangkitkan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Namun pemanfaatan KI secara maksimal di daerah-daerah masih memiliki kendala, di antaranya yaitu keterjangkauan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Adapun Provinsi Banten sendiri memiliki potensi besar untuk dapat mendorong Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) agar memiliki posisi strategis dan memberikan manfaat ekonomis. Min menyatakan hingga Mei 2022, terdapat 33 (tiga puluh tiga) KIK yang diajukan permohonan pelindungannya.

“Dari jumlah tersebut terdapat sembilan belas yang telah tervalidasi dan tercatatkan di DJKI dan kami hadir di sini untuk mengupayakan yang lainnya juga,” jelasnya.

Selaras dengan Min, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan bahwa mayoritas KIK tersebut berasal dari Ekspresi Budaya Tradisional seperti Tarian Wadas dan Tarian Giring-Giring.

“Soal KI, warga Tanah Jawara boleh berbangga. Hal ini karena jumlah permohonan KI kami selalu mengalami peningkatan,” ungkap Tejo.

Ia mengatakan bahwa di tahun 2019 permohonan KI dari Provinsi Banten terdapat sebanyak 6.504 permohonan. Jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya menjadi 8.588 di tahun 2020 dan 9.920 di Tahun 2021.

“Tahun 2022 hingga minggu lalu telah menyentuh 4.200 permohonan. Tren meningkat ini juga bisa memberi bukti bahwa masyarakat Banten terus melakukan inovasi dan berkreasi di masa pandemi,” kata Tejo.

Selain sosialisasi, pada kegiatan MIC yang merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI ini, akan diadakan beberapa kegiatan teknis lainnya seperti bimbingan teknis terkait pendaftaran atau pencatatan KI serta pemberian konsultasi dan pendampingan terkait KI di 33 wilayah di Indonesia.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hingga kemampuan teknis yang berharga bagi kreator, inventor, desainer serta pemilik usaha, sehingga dapat melindungi dan mengelola kekayaan intelektual nya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait