Kolaborasi Mengatasi Tantangan Keberlanjutan Media Massa
Terbaru

Kolaborasi Mengatasi Tantangan Keberlanjutan Media Massa

Kondisi media massa sedang tidak baik-baik saja.

CR 34
Bacaan 3 Menit
 Kiri-kanan: Komisioner KPI, I Made Sunarsa I Made Sunarsa, Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, dosen Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto,  dan Totok Suryanto dalam sebuah diskusi, Kamis (20/2/2025). Foto: CR 34
Kiri-kanan: Komisioner KPI, I Made Sunarsa I Made Sunarsa, Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, dosen Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto, dan Totok Suryanto dalam sebuah diskusi, Kamis (20/2/2025). Foto: CR 34

Disrupsi media massa makin nyata terlihat. Adanya kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), perubahan geopolitik, dan perubahan ekonomi menjadi tantangan bagi media massa saat ini. Butuh solusi yang tepat dalam menghadapi tantangan  agar media massa tidak terus tergerus perkembangan teknologi.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan ekosistem pemberitaan media massa kini terpengaruh ketidakprofesionalan. Menurutnya banyak yang hanya mementingkan kecepatan dalam menciptakan  sebuah berita. Padahal sebuah berita mesti terdapat akurasi dan keberimbangan.

Ia berharap melalui diskusi antar media dapat saling menguatkan, dan berbagi pengalaman. Apalagi saat ini, media massa menghadapi berbagai tantangan. “Harus ada kolaborasi yang kuat antara insan pers, masyarakat, dan akademisi,” ujar Ninik dalam diskusi bertema ‘Disrupsi Berganda Terhadap Media Massa’ pada Kamis (20/2/2025).

Baca juga:

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), I Made Sunarsa menyebut pers adalah amanat bangsa dan menjaga marwah pers adalah keharusan. Tak jarang ada media hanya mementingkan konten, mencari audiens, dan yang penting viral.

“Kita (insan pers) harus menjaga agar masyarakat tetap cerdas, dan menjaga nasionalisme. Ini diatur dalam undang-undang penyiaran,” kata Sunarsa.

Dia menjelaskan sejumlah hal tersebut diatur UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.  Pasal 3 menyebutkan, “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info