Ketika Media Alternatif Harus Dilindungi dan Didukung untuk Menjaga Fungsi Sosial Pers
Terbaru

Ketika Media Alternatif Harus Dilindungi dan Didukung untuk Menjaga Fungsi Sosial Pers

Salah satu tantangan terbesar bagi media alternatif adalah diskriminasi perlakuan hukum dan akses informasi.

CR 33
Bacaan 4 Menit
Acara Peluncuran dan Diskusi Buku ‘Perlindungan Hukum Media Alternatif di Indonesia’, Jumat (24/1). Foto: CR 33
Acara Peluncuran dan Diskusi Buku ‘Perlindungan Hukum Media Alternatif di Indonesia’, Jumat (24/1). Foto: CR 33

Media alternatif di Indonesia terus menghadapi tantangan besar, terutama terkait regulasi dan perlindungan hukum yang tidak memadai. Mustafa Layong, seorang Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta, menegaskan pentingnya perlindungan dan dukungan bagi media alternatif, yang berperan penting dalam menjaga fungsi sosial pers.

“Pertama, kita perlu apresiasi apa yang telah dilakukan oleh teman-teman di media alternatif. Mereka konsisten menjalankan fungsi sosial pers, seperti kontrol sosial, pendidikan, dan advokasi, yang sering kali diabaikan oleh media arus utama,” ujar Mustafa dalam acara Peluncuran dan Diskusi Buku ‘Perlindungan Hukum Media Alternatif di Indonesia’, Jumat (24/1).

Ia membeberkan dalam tiga tahun terakhir LBH Pers secara rutin membuka konsultasi hukum bagi media alternatif. Hingga saat ini, lebih dari 10 media, termasuk Konde.co, Jaring, dan media independen lainnya, telah mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Pers. Mustafa menekankan bahwa permasalahan utama media alternatif tidak hanya soal formalitas, seperti berbadan hukum atau memenuhi syarat verifikasi Dewan Pers.

Baca Juga:

“Dalam kerangka advokasi, substansi apa yang dilakukan oleh media jauh lebih penting daripada sekadar status formal. Banyak media alternatif yang karyanya jauh lebih baik dibandingkan media mainstream,” bebernya.

Ia juga menyoroti media alternatif memiliki definisi yang luas, mencakup media independen, media nirlaba, bahkan pers mahasiswa. Adapun homeless media, yang kini tumbuh pesat, juga dianggap sebagai media alternatif yang perlu dilindungi. Namun, bentuk perlindungannya harus disesuaikan karena mereka sering kali tidak memenuhi syarat formal yang diberlakukan Dewan Pers.

Menurutnya, salah satu tantangan terbesar bagi media alternatif adalah diskriminasi perlakuan hukum dan akses informasi. “Media alternatif sering kali lebih rentan terhadap ancaman hukum, terutama jika mereka tidak terverifikasi Dewan Pers. Proses hukum terhadap mereka biasanya lebih cepat dibandingkan media mainstream yang sudah terverifikasi,” ucapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info