Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (MIH FH UGM) bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menggelar penyuluhan hukum terkait penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Kamis (27/2) di Karawang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya pelindungan data pribadi di era digital.
Wakil Dekan FH UGM, Heribertus Jaka Triyana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan, kerja sama antara FH UGM dan Peruri merupakan bagian dari pengabdian masyarakat serta upaya memperkuat sinergi dengan berbagai mitra strategis.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini sebagai bentuk kontribusi MIH UGM dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Terima kasih kepada para narasumber yang bersedia berbagi pengalaman dan informasi, serta merancang kerja sama ke depan,” ujar Heribertus.
Perwakilan Peruri, Frans Mei Wardana selaku Kepala Departemen Pembelajaran dan Sertifikasi Profesi turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada MIH UGM atas kesediaannya menjalin kerja sama guna meningkatkan pemahaman tentang UU PDP. Menurutnya, kehadiran MIH UGM menjadi kehormatan bagi Peruri dalam mewujudkan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.
“Isu pelindungan data pribadi menjadi sangat krusial bagi kami di Peruri, terutama karena kami tengah menjalani transformasi digital. Kami berharap MIH UGM dapat membantu memberikan wawasan dan mendiskusikan berbagai isu terkait, seperti implementasi UU PDP, kebocoran data, serta peran kecerdasan buatan dalam aspek privasi,” kata Frans.
Kegiatan ini menghadirkan pembicara dari berbagai latar belakang hukum, yaitu Guntur Dharma Putra, Bhredipta Socarana, dan Muhammad Jibril, dengan moderator Ninik Darimini selaku Ketua Program Studi serta Agustina Merdekawati selaku Sekretaris Program Studi.
Seminar ini berlangsung dalam dua sesi. Pada sesi pertama, Bhredipta Socarana menjelaskan penerapan dan praktik UU PDP. Termasuk di dalamnya prosedur pemenuhan kepatuhan, penanganan insiden kebocoran data, serta pemahaman mengenai peran Peruri sebagai badan usaha milik negara yang bertanggung jawab mencetak uang dan dokumen sekuriti untuk negara.
















