Komika Indonesia Ajukan Pembatalan Merek ‘Open Mic Indonesia’
Terbaru

Komika Indonesia Ajukan Pembatalan Merek ‘Open Mic Indonesia’

Sesuai dengan pasal 20 huruf f UU Merek, berbunyi bahwa Merek tidak dapat didaftar jika merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komika Indonesia Ajukan Pembatalan Merek ‘Open Mic Indonesia’. Foto: Istimewa
Komika Indonesia Ajukan Pembatalan Merek ‘Open Mic Indonesia’. Foto: Istimewa

Pro kontra pendaftaran merek sempat terjadi beberapa waktu lalu saat “Citayam Fashion Week” akan didaftarkan ke DJKI Kemkumham. Kehebohan tersebut menjadi pengingat bahwa etika merupakan faktor penting dalam pengakuan suatu kekayaan intelektual. Publik menganggap tidak etis jika seseorang atau institusi tertentu mengakui atau mendaftarkan suatu kekayaan intelektual yang bukan berasal dari buah pikirnya.

Berkaitan dengan itu, beberapa kata yang umum dan banyak digunakan oleh publik, dengan iktikad tidak baik, ternyata telah didaftarkan dan menjadi bukan milik publik lagi. Salah satu contohnya adalah kata "open mic". Sehingga, masyarakat tidak lagi punya keleluasaan untuk menggunakan kata tersebut.

Meningkatnya kesadaran terhadap pengakuan suatu kekayaan intelektual itu pula yang kemudian memicu sejumlah komika yang tergabung dalam Perkumpulan Stand Up Indonesia

berkumpul di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Kamis (25/8). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Stand Up Indonesia Adjis Doaibu dalam keterangan resminya, Kamis (25/8).

Baca Juga:

“Hari ini, saya mewakili teman-teman komika se-Indonesia mendaftarkan gugatan pembatalan merek ‘Open Mic Indonesia’ yang telah mendapatkan sertifikat merek dari Ditjen Kekayaan Intelektual. Ini terpaksa kami lakukan karena istilah ‘open mic’ yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja dan kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk ‘Open Mic’. Ini bukan saja lawakan yang sangat tidak lucu, tapi juga sangat mengganggu dan meresahkan para komika, penyelenggara acara, serta pemilik kafe dan restoran.”, kata Adjis.

Adjis menyampaikan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mengembalikan merek ‘open mic’ menjadi milik publik.  Untuk upaya hukum gugatan pembatalan merek “Open Mic Indonesia” ini, Perkumpulan Stand Up Indonesia menunjuk Panji Prasetyo sebagai kuasa hukumnya.

Tags:

Berita Terkait