Komisaris PT Indoguna Dicegah Keluar Negeri
Aktual

Komisaris PT Indoguna Dicegah Keluar Negeri

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Komisaris PT Indoguna Dicegah Keluar Negeri
Hukumonline

KPK telah mencegah Komisaris PT Indoguna Utama, Soraya Kusuma Effendi ke luar negeri. Permintaan cegah ke luar negeri ini sudah dilayangkan KPK sejak tanggal 5 Februari 2013 lalu ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pencegahan dilakukan agar dalam meminta keterangan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

 

Selain Soraya, Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan Denny P Adiningrat selaku swasta juga dicegah ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terhitung tanggal 5 Februari 2013 selama enam bulan ke depan. “Ketiganya dilarang berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan,” kata Johan, Jumat (8/2).

 

Ketiga orang ini dicegah terkait kasus dugaan suap izin kuota imor daging sapi. Beberapa waktu lalu, dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, seorang kolega Luthfi Ahmad Fathanah serta dua pejabat di PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi.

 

Juard dan Arya disangka telah memberikan suap. Sedangkan Fathanah dan Luthfi diduga sebagai pihak yang menerima suap. Dalam perkara ini KPK telah menyita uang Rp1 miliar yang diduga sebagai suap.

Tags:

Berita Terkait