Usai Penggeledahan, KPK Peroleh Bukti Kuat
Kasus Daging Sapi:

Usai Penggeledahan, KPK Peroleh Bukti Kuat

Dengan alasan demi kepentingan penyidikan,KPK tidak mau membeberkan bukti kuat tersebut.

FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara KPK Johan Budi. Foto: Sgp
Juru Bicara KPK Johan Budi. Foto: Sgp

KPK mengklaim memperoleh bukti kuat terkait kasus dugaan suap dalam impor daging sapi. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, sejumlah dokumen tersebut didapat dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim KPK kemarin, Kamis (31/1), di beberapa tempat. KPK telah menyita sejumlah dokumen dan beberapa unit komputer jinjing.

“Dokumen itu berkaitan dengan proses penyidikan yang kita lakukan, ada beberapa di antaranya semakin menguatkan kita untuk melakukan penyidikan ini,” ujarnya, Jumat (1/2).

Sayangnya, lanjut Johan, sejumlah bukti-bukti yang diperoleh KPK tak bisa diungkapkan ke publik, dengan alasan demi kepentingan penyidikan. Bukti-bukti tersebut didapat dari dua tempat, di kantor PT Indoguna Utama dan ruangan di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.

Selain dua tempat, kantor PT Indoguna Utama yang terletak di jalan Taruna No. 8 Pondok Bambu Jakarta Timur dan salah satu ruangan di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, KPK juga menggeledah rumah tersangka Fathanah di Apartemen Margonda City blok C 605 di Depok serta kediaman tersangka Arya di perumahan Taman Duren Sawit blok B No. 4 Jakarta Timur.

Menurut dia, pada pekan depan KPK mulai memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kasus ini. Johan mengaku tidak tahu siapa saja saksi yang akan diperiksa oleh penyidik KPK. Soal Menteri Pertanian Suswono, Johan mengatakan yang bersangkutan bisa saja diperiksa penyidik jika diperlukan.

Roadmap KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa, perkara yang melilit Luthfi Hasan sesuai dengan roadmap atau rencana dan strategi KPK dalam memberantas korupsi hingga tahuhn 2023. Ada tiga fokus yang masuk di bidang penindakan KPK.

Pertama, korupsi di bidang ketahanan pangan, lalu di bidang ketahanan energi dan terakhir di bidang pajak dan bea cukai. Menurutnya, tiga fokus ini dilakukan karena pihaknya sadar tak semua kasus korupsi bisa ditangani pihaknya. Tiga fokus ini menjadi national interest lembaga antikorupsi tersebut.

“Dalam roadmap ada national interest yang salah satu klausulnya adalah ketahanan pangan, dan sektor ketahanan pangan itu bisa pupuk, impor, pembenihan. Sektornya mulai dari pertanian, perikanan, pendidikan dan kesehatan. Ini masuk ke dalam kualifikasi prioritas KPK,” tutur Bambang di kantornya, Kamis (31/1).

Sementara itu, Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru, berencana mengajukan surat penangguhan penahanan atas kliennya. "Kami juga berencana mengajukan surat keberatan atas proses hukum yang diterapkan KPK terhadap klien kami yang terkesan terburu-buru," kata Zainudin di Jakarta, Jumat.

Dia menilai rentetan proses hukum yang dilakukan KPK kepada LHI sangat cepat dan terkesan dikejar target. Karena dia membandingkan dengan kasus hukum yang melibatkan menteri yang tidak langsung ditahan setelah penetapan tersangka.

"Kami melihat mulai dari penangkapan tersangka sampai dengan penahanan, ada anomali dalam proses terhadap Pak Luthfi yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.

Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK harus didukung penuh. Namun dalam prosesnya jangan sampai menyalahi prosedur yang ada.

"Artinya ada sesuatu yang aneh karena KPK terkesan dikejar oleh waktu. Dikejar oleh target. Apa sih yang sebenarnya terjadi dan siapa yang mengejar itu," katanya.

Zainudin juga mempertanyakan tidak hadirnya pimpinan KPK dalam setiap pengumuman proses hukum terhadap kliennya. Menurut dia berdasarkan pengalaman yang ada, pengumuman seorang tersangka minimal dilakukan pimpinan KPK.

"Tapi ini dari hari pertama sampai penahanan hanya juru bicara KPK Johan Budi yang menyampaikan. Kemana pata komisioner itu," katanya.

Tags:

Berita Terkait