Komisi Banding Merek 'Diseret' ke Pengadilan Niaga
Berita

Komisi Banding Merek 'Diseret' ke Pengadilan Niaga

Gugatan penggugat telah daluarsa.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Komisi Banding Merek 'Diseret' ke Pengadilan Niaga
Hukumonline

Komisi Banding Merek Kementerian Hukum dan HAM 'diseret' ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, pengusaha lokal tak terima dengan putusan Komisi Banding Merek yang menolak pendaftaran merek yang diajukan si pengusaha. Gugatan ini telah terdaftar di kepaniteraan sejak 15 Juli 2013 dan perkara telah sampai ke tahap replik, Selasa (3/9).

Pengusaha yang protes tersebut adalah Suriadi. Dia protes karena merek yang didaftarkannya ditolak hingga tingkat Komisi Banding Merek. Suriadi merasa tak terima lantaran ia hanya ingin mendaftarkan dan menggunakan merek Cap Jeruk Garut beserta lukisannya untuk kelas 30, yaitu kelas barang yang melindungi barang-barang berupa beras, beras slip, beras sosoh, beras ketan.

Alasan Direktorat Merek menolak permohonan pendaftaran tersebut pada 22 Desember 2012 lalu adalah ada merek lain yang telah terdaftar di Daftar Umum Merek atas nama Setyobudi dengan merek Cap Jeruk berserta lukisannya. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, Direktorat Merek berkewajiban untuk menolak permohonan pendaftaran merek karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Setyobudi.

Keputusan ini menyisakan rasa tidak puas di diri Suriadi. Soalnya, merek tersebut adalah murni dari hasil pemikiran intelektualnya sendiri. Tidak ada proses peniruan atau penjiplakan karya orang lain di merek ini. Terbukti dengan telah terdaftarnya hak cipta jenis ciptaan seni lukis “Jeruk Garut” atas nama Suriadi pada 5 Januari 2004. Selain itu, Suriadi juga pernah mendaftarkan desain industri dengan judul “Karung Beras dengan Lukisan Jeruk Garut”. Hak ini telah terdaftar sejak 12 Januari 2004.

Lebih lagi, merek yang hendak didaftarkan Suriadi ini terdapat perbedaan dengan merek yang terdaftar sebagaimana dikatakan Direktorat Merek. Ada perbedaan arti dan tampilan di antara kedua merek. Bahkan, pemilik merek terdaftar sebelumnya, Setyobudi tidak keberatan dengan pendaftaran merek oleh Suriadi.

Lantaran ditolak, Suriadi mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding Merek pada 3 Februari 2012. Namun, Komisi Banding juga menolak permohonan penggugat pada Mei 2012 yang salinan resmi putusannya baru diterima penggugat pada Juni 2013. Alasan penolakan juga sama dengan Direktorat Merek, yaitu terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya.

Keputusan ini juga mengecewakan Suriadi karena komisi banding tidak konsisten dalam menolak dan menerima permohonan pendaftaran merek. Suriadi menyebutkan ada beberapa merek yang tetap diterima pendaftarannya meskipun terdapat persamaan di dalamnya, seperti merek Mangga Siam dengan Mangga Indramayu; merek Ayam Jago dengan merek Ayam Jago Bangkok.

Tags: