Komisi Banding Merek 'Diseret' ke Pengadilan Niaga
Berita

Komisi Banding Merek 'Diseret' ke Pengadilan Niaga

Gugatan penggugat telah daluarsa.

HRS
Bacaan 2 Menit

“Seharusnya, untuk menentukan ada persamaan pada pokoknya harus dilihat kesan secara keseluruhan,” tulis kuasa hukum Suriadi dalam gugatannya, Rahadian Ismuwaskhito.

Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum Komisi Banding Merek Made Yuda Yudistira menyatakan gugatan penggugat telah daluarsa sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) UU Merek.

Pasal tersebut mengatur bahwa penggugat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga jika tidak puas dengan putusan komisi banding dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak salinan putusan diterima. Berdasarkan data Komisi Banding Merek, Komisi telah mengirimkan salinan putusan sejak 16 Oktober 2012 lalu ke alamat rumah penggugat. Sehingga, Yuda meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan dengan saksama antara tanggal pengiriman dengan waktu penerimaan salinan yang sangat lama.

Selain itu, Yuda memang sepakat dengan penggugat untuk melihat ada tidaknya persamaan pada pokoknya haruslah dinilai secara keseluruhan. Namun, Yuda menambahkan, apabila dalam memperbandingkan kedua merek tersebut terdapat unsur atau elemen yang menonjol, unsur yang esensial itulah yang harus dipertimbangkan.

Jika merujuk pada merek Cap Jeruk Garut beserta lukisan buah Jeruk, Yuda menyebutkan unsur yang paling dominan adalah Cap Jeruk. Hal ini mirip dengan merek Cap Jeruk+lukisannya milik Setyobudi. Selain terdapat kesan sama dalam hal penyebutan, Made juga mengatakan pendaftaran merek ini di kelas barang yang sejenis, yaitu kelas 30.

“Demi menegakkan prinsip hukum merek, Komisi Banding Merek sependapat dengan putusan Direktorat Merek yang menolak permohonan pendaftaran merek Cap Jeruk Garut+Lukisannya,” tulis Yuda dalam jawabannya.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Yuda enggan berkomentar. Sambil tersenyum, dia mengatakan “No comment,”.

Tags: