Komisi III Akan Investigasi Kasus Labora Sitorus
Aktual

Komisi III Akan Investigasi Kasus Labora Sitorus

RFQ
Bacaan 2 Menit
Komisi III Akan Investigasi Kasus Labora Sitorus
Hukumonline
Kaburnya Labora Sitorus dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong, Papua, menjadi perhatian berbagai pihak. Untuk itu, Komisi III DPR akan melakukan invetigasi ke Lapas Sorong, Papua. Langkah tersebut dengan meninjau ke Lapas tersebut. Hal itu dikatakan Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Kamis (5/2).

Menurut Aziz, pada masa reses nanti beberapa anggota Komisi III akan bertandang ke bumi Cenderawasih, tepatnya pada 24 Februari mendatang. “Kami akan mengecek sekaligus kunjungan kerja,” ujarnya.

Dikatakan politisi Partai Golkar itu, dugaan  kaburnya Labora telah menyalahi aturan dan mesti diusut tuntas. Komisi III sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait, yakni Kementerian Hukum dan HAM. Namun, kata Aziz, Komisi III belum berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung menguatkan hukuman terhadap Labora Sitorus selama 15 tahun mendekam di balik jeruji besi. Labora dinilai terbukti memiliki sejumlah uang dalam rekeningnya yang tidak wajar saat bertugas sebagai anggota kepolisian di Papua. Tak hanya itu, Labora dinilai terbukti melakukan penyelundupan bahan bakar minyak.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info