Menurut Aziz, pada masa reses nanti beberapa anggota Komisi III akan bertandang ke bumi Cenderawasih, tepatnya pada 24 Februari mendatang. “Kami akan mengecek sekaligus kunjungan kerja,” ujarnya.
Dikatakan politisi Partai Golkar itu, dugaan kaburnya Labora telah menyalahi aturan dan mesti diusut tuntas. Komisi III sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait, yakni Kementerian Hukum dan HAM. Namun, kata Aziz, Komisi III belum berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung menguatkan hukuman terhadap Labora Sitorus selama 15 tahun mendekam di balik jeruji besi. Labora dinilai terbukti memiliki sejumlah uang dalam rekeningnya yang tidak wajar saat bertugas sebagai anggota kepolisian di Papua. Tak hanya itu, Labora dinilai terbukti melakukan penyelundupan bahan bakar minyak.
















