Tuntutan hukuman mati yang dihadapi anak buah kapal (ABK) Fandhi Ramadhan mendapat perhatian Komisi III DPR dengan menggelar rapat khusus. Hasilnya, Komisi III membela Fandi dan menegaskan kepada aparat penegak hukum termasuk hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengatur hukuman mati bukan pidana pokok, tapi alternatif.
Fandhi terjerat kasus narkotika karena kapal tempatnya bekerja mengangkut nyaris 2 ton sabu. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya menaruh perhatian serius terhadap kasus ini.
“Kami mendapat informasi yang menjelaskan Fandhi bukan pelaku utama, tidak punya riwayat melakukan pidana dan mengingatkan potensi terjadinya pidana,” kata politisi Partai Gerindra itu dalam rapat khusus di kompleks parlemen, Senin (23/02/2026).
Baca juga:
- KUHP Nasional Buka Peluang Eksekusi Mati Selain Ditembak
- KUHP Baru Ubah Wajah Pidana Mati, Kini Bersyarat dan Jadi Opsi Terakhir
Habiburokhman menegaskan rapat khusus ini penting untuk menyikapi tuntutan hukuman mati terhadap Fandhi. Setidaknya ada 3 hasil kesimpulan rapat. Pertama, Komisi III mengingatkan aparat penegak hukum termasuk majelis hakim di PN Batam, pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sebagai alat pembalasan. Tapi sekarang menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif dimana hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.
Kedua, konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dari KUHP sebelumnya. Pasal 98 KUHP baru mengatur hukuman mati bukan pidana pokok tapi alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan sangat ketat dan selektif. Ketiga, Pasal 54 ayat (1) KUHP baru mengatur dalam pemidanaan wajib mempertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana.
“Hasil rapat ini sesuai mekanisme kami diteruskan kepada pimpinan DPR untuk disampaikan ke pihak terkait termasuk PN Batam,” ujarnya.
















