Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memaparkan perkembangan pembentukan sejumlah peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menyebutkan, salah satu aturan penting yang tengah diproses dalam KUHP Nasional adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Rancangan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan ditargetkan dapat segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun ini.
“Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati sudah kami kirimkan kepada Bapak Presiden. Mudah-mudahan tahun ini bisa segera disampaikan ke DPR,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Baca Juga:
- Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Kejagung Terbitkan Panduan Masa Transisi
- KUHAP Baru Berlaku, Posisi Jaksa Sebagai Kepala Pengendali Penanganan Perkara
- Pemerintah Jawab Kekhawatiran Publik soal KUHP-KUHAP Baru dan Ancaman Demokrasi
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana telah rampung dan tidak memerlukan peraturan pelaksana tambahan. Aturan tersebut telah resmi diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Supratman juga mengungkapkan progres Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (living law). RPP ini berkaitan langsung dengan Pasal 2 KUHP yang mengatur pengakuan terhadap hukum adat.
“RPP tentang hukum yang hidup di tengah masyarakat ini sudah ditetapkan dan saat ini sedang dalam proses publikasi,” ujarnya.
















