Menkum Paparkan Progress Aturan Turunan KUHP-KUHAP Baru, dari Pidana Mati Hingga Pemanfaatan AI
Terbaru

Menkum Paparkan Progress Aturan Turunan KUHP-KUHAP Baru, dari Pidana Mati Hingga Pemanfaatan AI

KUHAP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 tetap dapat dijalankan meskipun sejumlah peraturan pelaksana masih dalam tahap penyelesaian.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Adapun RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati telah disampaikan kepada Presiden dan diharapkan dapat segera ditetapkan. Sementara itu, RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan juga telah diserahkan kepada Presiden.

Selain aturan turunan KUHP, Supratman turut memaparkan perkembangan peraturan pelaksana KUHAP baru. Ia menyebutkan, saat ini masih terdapat dua RPP dan satu Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang sedang dalam proses penyusunan.

“Pertama, RPP tentang Peraturan Pelaksanaan KUHAP saat ini masih dalam proses pembahasan di panitia antarkementerian,” katanya.

Meski demikian, Supratman menegaskan KUHAP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 tetap dapat dijalankan meskipun sejumlah peraturan pelaksana masih dalam tahap penyelesaian. RPP berikutnya adalah RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), yang menurutnya perlu diatur secara cermat dan komprehensif. Rancangan tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden.

Sementara itu, pemerintah masih menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Perpres ini menjadi aturan turunan KUHAP yang akan mengatur pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), dalam proses peradilan pidana.

“Dalam proses pemeriksaan, untuk menghindari adanya intimidasi atau kekerasan yang dilakukan oleh penyidik maupun pihak lain, salah satu teknologi informasinya kemungkinan akan menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara elektronik, yakni dengan menggunakan AI,” ujar Supratman.

Menurutnya, pemanfaatan AI memungkinkan keterangan saksi atau tersangka ditranskripsikan secara otomatis, sehingga dokumen pemeriksaan hanya perlu diverifikasi dan ditandatangani. “Semua kemajuan itu kami siapkan untuk mendukung pelaksanaan KUHAP kita,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KUHP Nasional dan KUHAP Baru mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026. Setelah melalui perjalanan panjang legislasi, KUHP Nasional yang disahkan pada Januari 2023 dan KUHAP yang disahkan pada Desember 2025 kini resmi berlaku bersamaan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info