Komisi III DPR Janji, RUU Perampasan Aset Dibahas Terbuka dan Libatkan Publik
Utama

Komisi III DPR Janji, RUU Perampasan Aset Dibahas Terbuka dan Libatkan Publik

Paradigma pemberantasan tindak pidana perlu diarahkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil kejahatan agar kejahatan tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Fotografer/Resa Esnir
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Fotografer/Resa Esnir

Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi pekerjaan rumah penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi, termasuk merampas semua aset hasil kejahatan. Komisi III DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sejumlah pihak telah diundang untuk memberikan masukan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya berkomitmen menyusun RUU Perampasan Aset secara terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di berbagai daerah. Komitmen itu diperkuat melalui kunjungan kerja reses Komisi III DPR ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

Habiburokhman menjelaskan kunjungan kerja itu menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi Komisi III sekaligus menyerap aspirasi masyarakat dan aparat penegak hukum terkait substansi RUU Perampasan Aset. Komisi III juga menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dengan mendengarkan berbagai tantangan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik geografis yang kompleks.

"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah," kata Habiburokhman kepada awak media, Selasa (28/7/2026).

Baca juga:

Politisi partai Gerindra ini menjelaskan, dari berbagai aspirasi yang diterima terdapat kesamaan pandangan bahwa negara memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tidak hanya menghukum pelakunya. Paradigma pemberantasan tindak pidana perlu diarahkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil kejahatan agar kejahatan tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.

"Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi," ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info