Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi pekerjaan rumah penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi, termasuk merampas semua aset hasil kejahatan. Komisi III DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sejumlah pihak telah diundang untuk memberikan masukan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya berkomitmen menyusun RUU Perampasan Aset secara terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di berbagai daerah. Komitmen itu diperkuat melalui kunjungan kerja reses Komisi III DPR ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Habiburokhman menjelaskan kunjungan kerja itu menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi Komisi III sekaligus menyerap aspirasi masyarakat dan aparat penegak hukum terkait substansi RUU Perampasan Aset. Komisi III juga menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dengan mendengarkan berbagai tantangan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik geografis yang kompleks.
"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah," kata Habiburokhman kepada awak media, Selasa (28/7/2026).
Baca juga:
- 2 Peradi Sepakat RUU Perampasan Aset Perlu Atur Perlindungan Pihak Ketiga Beriktikad Baik
- Silang Pendapat Akademisi dan Praktisi Soal Doktrin BJR Masuk RUU Perampasan Aset
Politisi partai Gerindra ini menjelaskan, dari berbagai aspirasi yang diterima terdapat kesamaan pandangan bahwa negara memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tidak hanya menghukum pelakunya. Paradigma pemberantasan tindak pidana perlu diarahkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil kejahatan agar kejahatan tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.
"Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi," ujarnya.
















