Perampasan Aset Korporasi Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Nasional untuk Indonesia Lebih Baik
OPINI

Perampasan Aset Korporasi Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Nasional untuk Indonesia Lebih Baik

Pengaturan eksekusi pidana tambahan perampasan aset korporasi dalam Pemberantasan Tipikor telah mengakomodasi tujuan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery, tetapi belum memberi pengaturan memadai mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap korporasi. Diperlukan pembaharuan hukum nasional melalui revisi UU Pemberantasan Tipikor, UU PT, UU Kepailitan dan PKPU, KUHAP terkait mekanisme eksekusi perampasan aset korporasi.

•Bacaan 10 Menit
FS
Penulis Opini

Pendahuluan

Hukumonline
Hukumonline

Korupsi yang melibatkan korporasi menunjukkan bahwa kejahatan korupsi tidak lagi dilakukan hanya oleh orang perseorangan, tetapi juga melalui badan hukum yang memiliki struktur organisasi dan kekuatan ekonomi yang kompleks. Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana telah diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dipertegas melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Perkembangan tersebut mengubah orientasi pemberantasan korupsi yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara melalui mekanisme asset recovery. Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti sebagai instrumen pemulihan kerugian negara, yang selaras dengan prinsip asset recovery dalam United Nations Convention against Corruption Tahun 2003 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Meskipun demikian, pengaturan tersebut masih menyisakan persoalan normatif ketika diterapkan terhadap korporasi. Rumusan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya lebih berorientasi pada pelaku perseorangan, sehingga menimbulkan kekaburan mengenai pembayaran uang pengganti, pencampuran aset hasil tindak pidana dengan kekayaan korporasi, serta aset yang telah berubah bentuk. Selain itu, undang-undang tersebut belum mengatur mekanisme eksekusi apabila korporasi dinyatakan pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dibubarkan, melakukan merger, restrukturisasi, atau mengalihkan aset kepada pihak lain. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kekosongan hukum (legal vacuum) yang berpotensi menghambat efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan.

Permasalahan tersebut semakin kompleks karena berpotensi berbenturan dengan prinsip separate legal personality dan limited liability dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Di sisi lain, Pasal 19 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik, tetapi tidak memberikan batasan yang jelas mengenai siapa yang termasuk pihak ketiga, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan penerapan dalam praktik.

Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan mengenai eksekusi pidana tambahan perampasan aset korporasi melalui harmonisasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Kepailitan agar tercipta mekanisme eksekusi yang memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, dan mendukung pembaharuan hukum nasional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan sedang bergulirnya RUU Perampasan Aset di DPR RI akan mempertegas cara dan bagaimana melakukan perampasan aset, tetapi juga memperhatikan para pelaku tindak pidana korupsi baik yang dilakukan secara perorangan maupun korporasi.

Pembahasan

Eksekusi pidana tambahan berupa perampasan aset korporasi pada hakikatnya merupakan instrumen hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Filosofi tersebut tercermin dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan harta benda dan pembayaran uang pengganti.

perampasan asetpemerintahdewan perwakilan rakyathukum nasional
Faisal Santiago

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info