Komisi III Pertanyakan Efektivitas Keberadaan Komjak
Berita

Komisi III Pertanyakan Efektivitas Keberadaan Komjak

Kejagung masih memerlukan Komjak lantaran kerap memberikan masukan terkait pemberian sanksi terhadap jaksa bermasalah.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Berbeda dengan Nasir dan Moekri, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Taslim tak sepakat jika Komjak ditiadakan. Menurutnya, Kejaksaan yang berada di seluruh Indonesia perlu dilakukan pengawasan tidak hanya dari internal, tetapi eksternal. Dia menilai Komjak mampu membantu internal kejaksaan dalam memberikan pengawasan. Misalnya, memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan.

“Pro kontra keberadaan Komjak tak dapat bekerja secara efektif dalam pengawasan terhadap Kejaksaan perlu diperbaiki. Namun, tidak berarti Komjak mesti ditiadakan,” katanya.

Menurutnya, dalam pembahasan RUU Komjak, sejumlah fraksi meminta agar Komjak dihilangkan dari draf Revisi UU (RUU) No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam DIM 154 –mengenai Komjak-. Menurutnya, ‘mandulnya’ Komjak disebabkan terbatasnya kewenangan dan keuangan yang masih dianggarkan dari Kejaksaan menyebabkan lembaga eksternal kejaksaan itu tak mampu berbuat banyak dalam pengawasan. Itu sebabnya, Komjak harus diperkuat dengan kewenangan dan anggaran.

“Kalau memang tidak berfungsi secara baik, bukan kita harus buang tetapi harus kita fungsikan. Misalnya soal keuangannya dan kewenangannya itu perlu juga kita atur dalam UU tersendiri. Jadi sesuatu yang baik belum tentu dibuang, tetapi bagaimana memfungsikan, jangan otomatis kita buang-buang saja,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan lembaganya masih memerlukan peran Komjak. Menurutnya, peran Komjak cukup membantu pengawasan yang dilakukan Jamwas terhadap internal korps adhiyaksa. Sebagai Mitra, kata basrief, Komjak memiliki peran meneruskan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Agung.

Mantan Wakil Jaksa Agung era Jaksa Agung Abdurahman Saleh itu lebih jauh mengatakan Komjak kerap memberikan masukan dan pandangan terkait pemberian sanksi terhadap jaksa yang melanggar etik. “Masih dibutuhkan sampai sekarang karena sebagai mitra. Tetapi tidak tahu kalau lima tahun ke depan. Kalau sekarang komjak masih dibutuhkan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait