Komisi III Ragukan Hasil Seleksi Capim KPK
Berita

Komisi III Ragukan Hasil Seleksi Capim KPK

Masih terjadi perbedaan penafsiran terkait dengan wajib tidaknya memasukan unsur kepolisian dan kejaksaan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Foto: SGP
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Foto: SGP

Belum dilakukannya uji kelayakan dan kepatutan terhadap sejumlah Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan tanpa sebab. Komisi III DPR sebagai pihak yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan ternyata masih meragukan hasil seleksi Capim KPK oleh Tim Pansel.

“Iya meragukan,” ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, di Gedung DPR, Kamis (19/11).

Komisi III selama dua hari menggelar rapat dengan Tim Pansel. Berbagai perdebatan mencuat dalam ruang rapat. Mulai tidak adanya unsur kejaksaan hingga adanya calon yang mengajukan protes akibat tidak dimasukan dalam seleksi calon.

Menurut Aziz, proses yang dilakukan Tim Pansel terkesan tidak transparan dan akuntabel. Maka dari itu, Komisi III mempertanyakan berbagai rangkaian proses ketika melakukan seleksi.

Politisi Partai Golkar itu berpandangan, meski belum memutuskan akan mengembalikan sejumlah nama Capim KPK ke pemerintah, komisi yang dipimpinnya sudah memiliki sikap. Menurutnya, besar kemungkinan Komisi III bakal mengembalikan nama-nama Capim KPK ke pemerintah.

“Tapi nanti belum diputuskan kita lanjutkan apakah nanti kita lakukan fit and proper test atau kita kembalikan ke pemerintah untuk menempuh sesuai dengan ketentuan substansi UU,” ujarnya.

Aziz mengatakan, masih menunggu sejumlah dokumen Capim KPK dari Tim Pansel. Komisi yang membidangi hukum itu ingin mengetahui kelengkapan dokumen secara formal maupun materil. Begitu pula dengan proses seleksi yang dilakukan Pansel apakah transparan atau sebaliknya.

Komisi III, kata Aziz, berharap proses seleksi yang dilakukan Tim Pansel memenuhi substansi UU. Bila tidak, maka proses seleksi dinilai cacat. Oleh sebab itu, Komisi III bakal menjaga konstitusi dan UU. Setidaknya, kata Aziz, Komisi III tidak menginginkan proses seleksi menabrak substansi hukum dalam UU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait