Uji Kelayakan Capim KPK Digelar Akhir November
Berita

Uji Kelayakan Capim KPK Digelar Akhir November

DPR masih fokus pada pembahasan RAPBN 2016 yang mesti disahkan dalam waktu dekat.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Salah satu Capim KPK, Surya Tjandra. Foto: RES
Salah satu Capim KPK, Surya Tjandra. Foto: RES
Meski Presiden Joko Widodo telah memberikan surat kepada pimpinan DPR terkait delapan calon pimpinan (Capim) KPK yang diluluskan oleh pansel Capim KPK, hingga kini DPR belum melakukan uji dan kelayakan. Belakangan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan bahwa uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan dilaksanakan pada akhir November 2016.   

Fadli mengatakan, kedelapan Capim KPK akan menjalani serangkaian uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III setelah masa reses DPR, yakni di akhir November. Alasan DPR belum melaksanakan uji kelayakan dan dan kepatutan terhadap Capim KPK, lantaran DPR  sedang fokus menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

Terlebih, RAPBN 2016 mesti disahkan sebelum masa reses DPR yang berakhir pada 31 Oktober mendatang. Dikatakan Fadli, DPR memiliki waktu setidaknya 60 hari untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Ketentuan waktu tersebut sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Oleh sebab itu, Fadli berpandangan masih tersisa waktu bagi DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan.

“Setelah reses bisa kita kejar (uji kelayakan dan kepatutan, red),” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu berpandangan, molornya jadwal uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK bukan berarti adanya upaya mempolitisir proses fit and proper test. Sebaliknya, DPR mengutamakan pembahasan RAPBN 2016 yang waktunya jauh lebih dekat. Terlebih, masa jabatan pimpinan KPK Jilid III berakhir Desember mendatang.

Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin berpandangan, mekanisme uji kelayakan dan kepatutan menjadi ranah UU. Terkait penugasan komisinya untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan, Aziz menyerahkan sepenuhnya pada pimpinan DPR. “Reses kan 31 Oktober. Mengenai Capim KPK, mekanisme agenda fit and proper test masih tunggu surat formal dari pimpinan DPR,” ujarnya.

Politisi Parai Golkar itu berpandangan, surat yang sudah dilayangkan Presiden Joko Widodo beberapa pekan lalu terkait delapan Capim KPK telah diparipurnakan DPR. Berdasarkan paripurna itulah Komisi III masih menunggu perintah dan penugasan pimpinan DPR dan Bamus.

Lebih lanjut, Aziz berpendapat komisinya tidak memiliki target waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Capim. Sepanjang belum ada penugasan dan perintah dari pimpinan DPR dan rapat Bamus, maka Komisi III tidak akan bergerak masa sidang DPR yang berakhir 31 Oktober mendatang.

“Komisi III belum melakukan (menggelar rapat) pleno. Target nanti dibahas dalam rapat pleno,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan delapan nama Capim KPK tersebut telah diseleksi berdasarkan intergitas, kompetensi, kepemimipinan (leadership), independensi dan pengalaman yang berkaitan. Menurutnya, delapan capim tersebut dibagi menjadi empat bidang yang berkaitan dengan pencegahan, penindakan, manajemen, supervisi dan monitoring.

Ia merinci, untuk bidang pencegahan adalah Saut Situmorang (staf ahli kepala BIN) dan Surya Chandra (Direktur Trade Union Center dan Dosen Unika). Bidang penindakan adalah Alexander Marwata (Hakim ad hoc Tipikor) dan Basaria Panjaitan (Polri). Sedangkan bidang manajemen adalah Agus Rahardjo (mantan Kepala LKPP) dan Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja sama Antar Komisi dan Instansi KPK).

Sementara untuk bidang supervisi dan momitoring adalah Johan Budi SP (Pelaksana Tugas Pimpinan KPK) dan Laode Muhammad Syarif (Lektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Senior Adviser Partnership for Govermance Reform in Indonesia). Jokowi mengatakan, delapan nama capim tersebut diserahkan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Tags:

Berita Terkait