Pimpinan DPR Tugaskan Komisi III Lakukan Uji Kelayakan Capim KPK
Berita

Pimpinan DPR Tugaskan Komisi III Lakukan Uji Kelayakan Capim KPK

Sebelum habis masa kepemimpinan KPK Jilid III, dipastikan lembaga antirasuah itu telah memiliki lima komisoner baru.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: CR19
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: CR19

Teka teki  pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon pimpinan (Capim) KPK bakal segera terlaksana. Pasalnya, pimpinan DPR telah melayangkan sepucuk surat yang intinya penugasan Komisi III untuk segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap sejumlah Capim KPK.

“Saya sudah kirimkan (surat penugasan) ke Komisi III DPR. Saya yang teken  (tanda tangan surat, red),” ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Selasa (10/11).

Surat penugasan tersebut sebagai bentuk tindaklanjut dari surat Presiden Joko Widodo yang mengirimkan delapan Capim KPK hasil seleksi tim Pansel September lalu. Masa reses aan berakhir 23 November mendatang. Setidaknya uji kelayakan dan kepatutan dapat digelar memasuki masa persidangan baru.

Dikatakan Fahri, surat penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR dikirim di penghujung akhir Oktober. Menurutnya, hasil rapat Bamus dapat diambil keputusan untuk kemudian diserahkan ke Komisi III setelah sebelumnya rapat konsultasi dengan presiden, khususnya membahas kelanjutan tidaknya revisi UU KPK. “Setelah kita pulang rapat konsultasi, baru kita kirim itu surat karena sesuai mandat Bamus,” imbuhnya.

Terkait dengan kelanjutan revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, belakangan Presiden Jokowi meminta ditunda. Makanya, diprioritaskan dilakukannya uji kelayakan dan kepatutan terhadap sejumlah Capim KPK. Menurutnya, revisi dapat dilakukan sepanjang adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Namun jika hanya sepihak, maka akan dikembalikan kepada DPR sebagai pihak pengusul.

“Karena presiden belum setuju, ya sudah kita kembalikan ke kom III. Soal ini calon-calon ngerti tidak kenapa KPK berantem sama lembaga lain?. Jangan tahu-tahu nanti berantem lagi. Setiap perkelahian antar aparatur negara itu rakyat rugi,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Terpisah, anggota Komisi III Risa Mariska mengatakan komisi tempatnya bernaung belum menggelar rapat pleno. Namun demikian, Risa memastikan sebelum masa habis jabatan kempimpinan KPK Jilid III berakhir, lembaga antirasuah itu sudah bakal memiliki lima komisoner baru.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait