Komisi Nasional Disabilitas untuk Siapa?
Kolom

Komisi Nasional Disabilitas untuk Siapa?

KemenPANRB atau Sekretariat Negara seharusnya melakukan uji publik pembahasan RPerpres yang belum pernah dilakukan selama ini.

Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan permasalahan mendasar dalam RPerpres KND yang diinisiasi oleh KemenPANRB tersebut, maka layaklah dipertanyakan untuk siapa KND ini dibentuk. Proses yang saat ini sudah masuk di Sekretarian Negara sudah seharusnya ditunda, dan dibuka kembali untuk mendapatkan masukan dari publik, khususnya para penyandang disabilitas.

 

KemenPANRB atau Sekretariat Negara seharusnya melakukan uji publik pembahasan RPerpres yang belum pernah dilakukan selama ini. Ketentuan Pasal 180 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa instansi pemrakarsa pembentuk Perpres wajib menyebarluaskan Rancangan Perpres kepada publik, salah satunya dengan cara uji publik.

 


*)Fajri Nursyamsi, SH.,MH adalah Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait