Komisi XI Panggil BI dan Manajemen Lima Bank
Berita

Komisi XI Panggil BI dan Manajemen Lima Bank

Terkait persengketaan dengan nasabah.

YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit

Padahal, orang yang menerima dana tersebut sudah ditandai oleh sistem bank sejak 19 Maret 2010 dan rekening tersebut adalah rekening penipu sehingga sudah dibekukan dua bulan sebelum diketahui mengetahui uang nasabah tersebut hilang.

Kasus-kasus perbankan yang sempat dibahas dalam RDP tersebut antara lain, Kasus Bank Mega dengan Elnusa yang melibatkan dana Rp 111 miliar, dan kasus pembobolan uang milik Pemkab Batubara Sumatera Utara sebesar Rp 80 miliar yang raib di bank milik Chairul Tanjung tersebut.

Kemudian kasus Bank Jawa Barat dan Banten yakni dugaan kredit fiktif kepada Koperasi Bina Usaha sebesar Rp 38,7 miliar, kemudian kasus korupsi pengadaan satuan unit ruang kantor Bank BJB di T-Tower di jalan Gatot Subroto Jakarta senilai Rp 543 miliar, dimana BJB membeli 14 dari 27 lantai di gedung tersebut.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, jika ternyata satu kasus terkait dengan kesalahan pihak bank dan nasabah, BI akan melihat lagi siapa inisiator dan siapa yang dapat manfaat. “Kami hanya lihat administratif, kalau soal pidana ke pengadilan,” kata Halim.

Sedangkan untuk perdata, kata Halim, BI menyediakan sarana mediasi, termasuk untuk kasus Bank Danamon yang sudah masuk mediasi BI, namun belum tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Halim mengingatkan, dalam mediasi ini, BI hanya bertindak sebagai mediator. Adapun untuk bisa masuk dalam mediasi BI, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dari sebuah sengketa bank dengan nasabah, di antaranya pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank, sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat kesepakatan, nilai tuntutan finansial yang diajukan paling banyak sebesar Rp500 juta untuk setiap kasus sengketa, pun tidak mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian immateriil.

“Khusus Bank Mega ini agak rumit karena keputusan pidana sudah ada, pegawai Bank Mega dan pegawai Elnusa dan Pemkab Batubara semua dinyatakan bersalah. Tapi dari sisi perdata di pengadilan negeri dan tinggi, Elnusa dimenangkan di pengadilan. Kami tidak bisa intervensi,” ucap Halim.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, RDP tersebut membahas secara khusus mengenai kasus-kasus perbankan yang sampai saat ini masih dalam penanganan lebih lajut oleh Pengadilan. “Ini memang kita menyelidiki empat kasus perbankan,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kasus-kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian, walaupun sudah tidak lagi ditangani oleh BI melainkan sudah menempuh jalur hukum dan tidak mengganggu operasional masing-masing bank. Namun, ia menekankan bahwa kondisi perbankan nasional saat ini masih sehat, yang terlihat dengan tidak adanya bank yang masuk dalam pengawasan khusus.

Tags: