Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas nasional 2025. Penyelesaian RUU yang sudah mulai diproses sejak DPR periode lalu menjadi satu dari sekian pekerjaan rumah anggota dewan.
Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, mengatakan dalam waktu dekat alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya bakal membahas RUU yang berstatus operan atau carry over itu. Bambang menjelaskan urgensi RUU EBT salah satu tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana ditargetkan pemerintah sebesar 8 persen.
Harapannya membantu perekonomian Indonesia keluar dari middle income trap menjadi negara maju. Butuh dukungan dari berbagai sektor untuk mencapai cita-cita itu salah satunya energi.
“Untuk pemenuhan kebutuhan energi, tak sekedar itu tapi untuk menjawab tantangan global salah satunya target net zero emission, ini yang menjadi kritikal poin RUU EBT,” kata Bambang dalam diskusi di DPR, Selasa (26/2/2025) kemarin.
Baca juga:
Mitra Komisi XII DPR, PLN menurut Bambang telah memberikan pemaparan terhadap kebutuhan energi ke depan. Proyeksinya perlu dibangun pembangkit untuk menghasilkan 107 giga watt listrik. Sebanyak 75 persen pembangkit listrik itu menghasilkan energi terbarukan.
Hal itu menjadi dasar karena dalam program besar Asta Cita yang diusung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menekankan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan energi. Industrialisasi dan hilirisasi energi saling terkait.
“Secara umum RUU EBT penting direalisasikan,”ujar politisi Partai Golkar itu.
Anggota Komisi XII DPR, Totok Daryanto, menyebut Indonesia punya potensi luar biasa di sektor energi. Tak sekedar energi fosil, termasuk juga EBT. Tercatat Indonesia punya beragam jenis energi batubara mulai dari kalori rendah sampai tinggi. Sementara cadangan gas bumi belum dikembangkan secara cepat sehingga cadangannya diperkirakan hanya sanggup untuk puluhan tahun ke depan.
















