Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas nasional 2025. Penyelesaian RUU yang sudah mulai diproses sejak DPR periode lalu menjadi satu dari sekian pekerjaan rumah anggota dewan.
Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, mengatakan dalam waktu dekat alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya bakal membahas RUU yang berstatus operan atau carry over itu. Bambang menjelaskan urgensi RUU EBT salah satu tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana ditargetkan pemerintah sebesar 8 persen.
Harapannya membantu perekonomian Indonesia keluar dari middle income trap menjadi negara maju. Butuh dukungan dari berbagai sektor untuk mencapai cita-cita itu salah satunya energi.
“Untuk pemenuhan kebutuhan energi, tak sekedar itu tapi untuk menjawab tantangan global salah satunya target net zero emission, ini yang menjadi kritikal poin RUU EBT,” kata Bambang dalam diskusi di DPR, Selasa (26/2/2025) kemarin.
Baca juga:
Mitra Komisi XII DPR, PLN menurut Bambang telah memberikan pemaparan terhadap kebutuhan energi ke depan. Proyeksinya perlu dibangun pembangkit untuk menghasilkan 107 giga watt listrik. Sebanyak 75 persen pembangkit listrik itu menghasilkan energi terbarukan.
Hal itu menjadi dasar karena dalam program besar Asta Cita yang diusung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menekankan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan energi. Industrialisasi dan hilirisasi energi saling terkait.
“Secara umum RUU EBT penting direalisasikan,”ujar politisi Partai Golkar itu.
Anggota Komisi XII DPR, Totok Daryanto, menyebut Indonesia punya potensi luar biasa di sektor energi. Tak sekedar energi fosil, termasuk juga EBT. Tercatat Indonesia punya beragam jenis energi batubara mulai dari kalori rendah sampai tinggi. Sementara cadangan gas bumi belum dikembangkan secara cepat sehingga cadangannya diperkirakan hanya sanggup untuk puluhan tahun ke depan.
Cadangan gas bumi di wilayah lepas pantai belum bisa digarap karena membutuhkan teknologi yang mumpuni. Potensi EBT yang ada di Indonesia antara lain laut, panas bumi. Bioenergi, bayu, hidro, dan surya. Lagi-lagi untuk memanfaatkan sumber daya alam tersebut tidak mudah karena perlu teknologi tinggi dan mahal.
“Kita belum siap dalam waktu cepat untuk menyediakan energi terbarukan sesuai potensi itu,” urainya.
Totok berpendapat RUU EBT perlu mengatur tentang tata kelola energi misalnya formulasi terhadap net zero emission. Masyarakat internasional sepakat mencapai target tersebut, tapi penting juga disesuaikan dengan kepentingan nasional. Dia memberikan contoh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang menarik negaranya dari perjanjian Paris dengan dalih kepentingan nasional.
Totok tak menampik fakta energi fosil seperti batubara relatif lebih murah ketimbang EBT. Langkah strategisnya harus dilakukan kebijakan secara campuran antara menggunakan energi fosil dengan target net zero emission.
“Kalau kita mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen tidak masuk akal kalau hanya mengandalkan EBT karena teknologi dan biayanya sangat mahal,” paparnya.
Batubara menjadi bahan baku murah untuk menghasilkan energi. Totok mencatat batubara di Indonesia orientasinya lebih banyak ekspor karena harga di pasar global tinggi. Pemenuhan terhadap kebutuhan lokal harus dipertimbangkan. Perlu diatur pengurangan emisi dengan meminimalkan penggunaan batubara. Apalagi batubara masih banyak digunakan di sebagian negara maju seperti China dan India.
Pengamat energi, Kurtubi mendukung RUU EBT segera disahkan karena prosesnya sudah berjalan lama di DPR. Bahkan ketika dirinya masih aktif di Komisi VII DPR RUU ini sudah diperbincangkan. Dia juga ikut menyetujui ratifikasi konvensi Persetujuan Paris yang disahkan melalui UU No.16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.
Salah satu kesepakatan Paris adalah mewajibkan negara anggota termasuk Indonesia melakukan mitigasi terhadap perubahan iklim salah satunya mulai meninggalkan pemakaian energi padat karbon seperti batubara.
“Diganti dengan energi baru dan terbarukan,” paparnya.
Tapi untuk beralih dari energi fosil ke EBT tidak mudah. Apalagi harga batubara yang tinggi menggiurkan banyak pihak untuk terus mengeruk tambang batubara. Sebaliknya industri sektor minyak dan gas (Migas) di Indonesia merosot karena masih menggunakan aturan lama yakni UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi .
Kurtubi mengusulkan pemerintah untuk membangun energi nuklir dari hulu sampai hilir. Gagasan ini sudah disuarakan Presiden Pertama Soekarno sejak tahun 1955 tapi sampai sekarang Indonesia belum punya pembangkit listrik tenaga nuklir. Di sektor hulu nuklir Indonesia punya cadangan bahan baku besar untuk membuat nuklir salah satunya uranium. Di sektor hilir bisa digunakan untuk pembangkit listrik dan menggerakan alat transportasi seperti kapal laut.
















