Komisi Yudisial Pantau Persidangan Perkara Pemilu
Berita

Komisi Yudisial Pantau Persidangan Perkara Pemilu

Pemantauan dilakukan secara massif dan serentak.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Ketua MA: Hakim Mesti Persiapkan Diri Tangani Sengketa Pilkada)

 

Ada dua syarat utama untuk bisa ditetapkan sebagai hakim pemilu. Pertama, menguasai pengetahuan tentang pemilihan dan pemilihan umum. Misalnya, pengetahuan tentang UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kedua, telah melaksanakan tugas sebagai hakim minimal tiga tahun. Jika di daerah tertentu belum ada hakim yang genap bertugas tiga tahun, pengecualian dimungkinkan. Usulan mengenai hakim yang akan ditetapkan datang dari Ketua Pengadilan Negeri, diusulkan ke Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tinggi. Ketua Mahkamah Agung, HM Hatta Ali, jauh-jauh hari juga mengingatkan agar kalangan hakim mempersiapkan diri menghadapi pilkada dan pemilu.

 

Ditanya mengenai apakah Komisi Yudisial juga menaruh perhatian pada afiliasi politik hakim, Jaja Ahmad Jayus mengatakan bahwa hakim juga punya hak politik sebagaimana warga negara lainnya. Hakim boleh memilih siapa calon presiden yang dia sukai, atau siapa calon anggota DPR yang dianggap representatif. Tetapi hakim (perkara pemilu) perlu mewanti-wanti penyampaian aspirasi politiknya. Jangan sampai aspirasi politik itu disampaikan secara terbuka, termasuk lewat medsos.

Tags:

Berita Terkait