Komnas HAM-LPSK Kawal Kasus Tempo Diteror 'Kepala Babi'
Utama

Komnas HAM-LPSK Kawal Kasus Tempo Diteror 'Kepala Babi'

Komnas HAM-LPSK sudah menemui Kepala Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan progres penanganan perkara. LPSK masih dalam proses melakukan asesmen untuk melakukan perlindungan terhadap jurnalis Tempo dan petugas keamanan di kantor Tempo.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kiri-kanan: Komisioner LPSK, Wawan Fahrudin dan Sri Suparyati, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dan Abdul Haris Semendawai saat konferensi pers, Kamis (27/3/2025). Foto: ADY
Kiri-kanan: Komisioner LPSK, Wawan Fahrudin dan Sri Suparyati, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dan Abdul Haris Semendawai saat konferensi pers, Kamis (27/3/2025). Foto: ADY

Kantor media Tempo belum lama ini mengalami teror dari orang tak dikenal melalui kiriman paket berisi bangkai kepala babi yang diterima Rabu (19/03/2025). Paket yang ditujukan untuk jurnalis Tempo, Fransisca Christy Rosana biasa disapa Cica itu dibuka, Kamis (20/03/2025). Dua hari berikutnya Tempo menerima paket tak dikenal berisi 6 bangkai tikus yang dipenggal. 

Banyak kalangan meyakini teror ini terkait dengan produk jurnalistik Tempo. Kalangan masyarakat sipil mengecam teror tersebut, sekaligus memberi dukungan kepada Tempo dan kalangan jurnalis untuk tetap memberitakan fakta dan kebenaran. Kasus ini mendapat atensi Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan Komnas HAM sudah melakukan beberapa langkah antara lain menerima audiensi dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia dan Redaksi Tempo.Komnas HAM telah meminta keterangan dan menyambangi lokasi kejadian di kantor redaksi Tempo. Berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Bareskrim Polri. 

Hasilnya, Komnas HAM menemukan 5 dugaan pelanggaran HAM. Pertama, peristiwa teror dan intimidasi ini dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran terhadap HAM. Terutama terhadap hak atas rasa aman dimana setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

“Perlindungan dari segala bentuk ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, pengakuan di depan hukum, perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan dan penghilangan paksa/nyawa dan sebagainya. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 28G UUD 1945, Pasal 28-35 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM,” kata Anies dalam konferensi pers, Kamis (27/3/2025).

Baca juga:

Kedua, teror itu sebagai bentuk pelanggaran  terhadap kebebasan pers yang merupakan salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Dalam konteks ini, termasuk juga hak untuk menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya baik secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik sebagaimana Pasal 23 Ayat (2) UU 39/1999.

“Termasuk Juga dijelaskan dalam Pasal 18-21 UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan UU No.40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers,” ujar mantan Direktur Migrant Care itu.

Ketiga, tindakan teror itu merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Human Rights Defender (HRD), di mana Jurnalis merupakan salah satu kelompok atau entitas yang diakui sebagai Pembela HAM. Keempat, setiap orang berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum (access to justice). 

Anis menyebut Komnas HAM mengapresiasi upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan Polri. Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya pemenuhan terhadap hak asasi terutama bagi korban. Hal tersebut telah dimandatkan Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 5,6 dan 17 UU 39/1999.

Kelima, tindakan teror terhadap jurnalis dan Tempo dapat memiliki resiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat yang merupakan HAM. 

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan dengan menggunakan segala saluran yang tersedia sebagaimana diatur dan dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU HAM.

“Kerja-kerja jurnalis juga selaras dengan tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik, utamanya Pasal 3 yang menyatakan adalah hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses pengambilan, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” urai Anis.

Komnas HAM mendorong kepolisian secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel menuntaskan penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut. Termasuk memberikan perlindungan lebih kepada korban dan keluarga korban. Mendorong LPSK memberikan akses perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror.

Mendorong adanya pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis. Pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan Pers sebagai salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi serta sebagai pilar ke empat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang kembali di kemudian hari.

Desak polisi selidik teror

Di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, mengatakan perwakilan Komnas HAM dan LPSK telah menemui Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Mabes Polri. Sebelumnya Kapolri telah memberikan atensi terhadap peristiwa ini dan Kepala Bareskrim berkomitmen menuntaskan. 

Komnas HAM juga memberi perhatian terhadap perkara serupa lainnya yang menimpa jurnalis seperti di Sumatera Utara, dan jurnalis perempuan yang dibunuh di Kalimantan Selatan. Kendati demikian Kabareskrim belum dapat memastikan kapan batas waktu pengungkapan kasus ini. 

“Sudah ada progres, kepolisian telah memeriksa sejumlah pihak,” ujarnya.

Komisioner LPSK, Sri Suparyati, Komnas HAM dan LPSK melakukan inisiatif bersama dalam mengawal kasus ini. LPSK sangat prihatin atas terjadinya peristiwa ini. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga. 

“Peristiwa teror ini merupakan ancaman terhadap kebebasan pers, dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis,” tegasnya.

LPSK banyak menerima laporan dan permohonan perlindungan dari kalangan jurnalis. Seperti dalam peristiwa terbunuhnya jurnalis di Karo, Sumatera Utara, teror terhadap media Jubi di Papua, kekerasan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, tewasnya perempuan jurnalis di Kalimantan Selatan dan lainnya. LPSK melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dialami korban. 

Jika sifatnya urgen, LPSK bisa melakukan tindakan cepat seperti relokasi. Dalam perkara teror kepala babi ini LPSK memproses 2 nama yang disodorkan yakni seorang jurnalis dan petugas keamanan kantor. 

“Masih dalam proses asesmen,” paparnya.

Rekan Sri sesama komisioner LPSK, Wawan Fahrudin, berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan segera menangkap pelaku teror. Tindakan tegas perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak berulang. Beberapa tahun terakhir LPSK menerima 21 laporan ancaman teror yang menimpa jurnalis. 

Ke depan LPSK berupaya menyusun rencana bersama Kementerian dan lembaga pemerintah serta aparat penegak hukum dalam rangka perlindungan untuk pembela HAM, termasuk jurnalis. 

“Kita siap melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban. Kami berharap kasus ini bisa segera terungkap,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info