Komnas HAM Menerima 3.190 Pengaduan Sepanjang 2022
Terbaru

Komnas HAM Menerima 3.190 Pengaduan Sepanjang 2022

Kepolisian, pemerintah pusat, dan korporasi menjadi pihak yang paling banyak diadukan publik ke Komnas HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menurut Atnike terkait isu hak untuk hidup, pembunuhan di luar hukum, penghalangan proses hukum dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa, serta akses atas keadilan. Rekomendasi Komnas HAM mendorong penegakan hukum pidana dan pelanggaran disiplin.

Kasus yang mendapat perhatian internasional yakni tragedi kemanusiaan stadion Kanjuruhan karena terkait isu penggunaan kekerasan secara berlebihan oleh aparat kepolisian, tata kelola dan komersialisasi sepak bola, tanggung jawab korporasi, dan pelanggaran HAM. Komnas HAM telah menerbitkan rekomendasi antara lain evaluasi dan perbaikan tata kelola sepak bola, mendorong penegakan hukum, memprioritaskan faktor keamanan dan keselamatan pertandingan.

Atnike yang juga Dosen Program Pasca Sarjana Diplomasi Universitas Paramadina itumelanjutkan hasil kajian Komnas HAM selama 2022 antara lain soal RUU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Baru dalam persepektif kota HAM. Komnas HAM juga mendorong ratifikasi ILO No.189 tentang Pekerjaan yang layak untuk pekerja rumah tangga, Universal Periodic Review (UPR) dan pediman pembangunan infrastruktur berbasis HAM.

Usulkan lima hal

Alhasil, dari berbagai langkah yang telah dilakukan Komnas HAM selama 2022 Atnike mengatakan Komnas HAM mengusulkan kepada pemerintah sedikitnya 5 hal. Pertama, penggunaan Standar Norma Pengaturan (SNP) sebagai acuan pengambilan keputusan oleh pemerintah pusat dan daerah. Kedua, pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat berdasarkan pada kondisi korban dan tepat sasaran.

Ketiga, memastikan setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam tahapan pemilu 2024 dan mendorong aparat keamanan menjaga situasi kondusif. Keempat, memastikan situasi keamanan di Papua terjaga dan memperhatikan HAM serta melakukan tindakan terukur dalam penegkaan hukum, termasuk kepada aparat keamanan yang bertugas di Papua. Kelima, Presiden mendorong Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM sebagai upaya perbaikan situasi HAM di Indonesia.

Dalam kesempatan itu Penasihat Komnas HAM 1993-1997 sekaligus mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Hasan Wirayuda, menilai salah satu tantangan yang dihadapi Komnas HAM periode saat ini adalah pemilu serentak 2024. Dia melihat ada potensi konflik dan pelanggaran HAM, serta pentingnya memastikan penyelenggaraan pemilu secara adil dan demokratis.

“Laporan tahunan Komnas HAM ini rendah hati, membuka lebar menerima kritik untuk kerja-kerja Komnas HAM ke depan,” urainya.

Menurut Hasan tidak mudah bagi Komnas HAM untuk mengurus pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM di negara dengan penduduk sekitar 280 juta ini. Tapi komisioner Komnas HAM terlihat sangat optimis menjalankan tugas, pokok, dan fungsi lembaga yang fokus mengurusi soal HAM itu. Optimisme itu sangat beralasan karena HAM telah ditegaskan dalam konstitusi dan berbagai UU serta peraturan perundang-undangan.

“Pemajuan dan perlindungan HAM merupakan mandat konstitusi yang mengikat semua lembaga negara,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait