Badan Legislasi (Baleg) DPR terus menjaring masukan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI). Baleg DPR mengundang Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memberikan pandangan tentang RUU PPMI.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan lembaganya mengusulkan sejumlah substansi untuk dimuat dalam RUU salah satunya tentang sanksi pidana bagi korporasi atau perusahaan. Dia mengatakan RUU PPMI belum belum tegas mengatur ketentuan pidana terhadap korporasi atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melakukan pelanggaran serius seperti kerja paksa, kekerasan termasuk berbasis gender atau perdagangan orang.
“Komnas Perempuan merekomendasikan RUU PPMI menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi termasuk P3MI dan mitra usahanya atas pelanggaran berat terhadap hak-hak PMI seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi, kerja paksa, dan kekerasan seksual,” katanya dalam RDPU dengan Baleg DPR, Rabu (10/9/2025) kemarin.
Pendekatan berbasis HAM perlu digunakan dalam menyusun berbagai ketentuan dalam RUU PPMI. Pengaturan berbasis hak sebagaimana UU No.18 Tahun 2017 tentang PPMI sifatnya masih normatif, fokusnya peningkatan remitansi, berpotensi mendorong pelanggaran syarat penempatan yang mengabaikan perlindungan dan kesiapan calon PMI. Pemerintah harus menjamin akses perlindungan PMI untuk mencegah kerentanan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak.
Baca juga:
- Guru Besar Ini Khawatir RUU PPMI Hanya Kejar Remitansi
- Memuat 29 Poin Perubahan, Baleg DPR Tuntas Susun RUU PPMI
Perlindungan yang digunakan dalam UU 18/2017 bersifat proteksionis, fokus pada pengurangan risiko secara minimal melalui pembatasan negara tujuan tanpa memperkuat posisi pekerja migran sebagai pemegang hak. RUU PPMI urgen mengubah pendekatan proteksionis menuju pendekatan yang menjamin kesetaraan substantif.
Kemudian mencakup perlindungan berbasis kebutuhan khas perempuan, tanpa menentukan hak dan otonomi mereka untuk memilih pekerjaan atau negara tujuan. Selain itu, UU 18/2017 bersifat netral gender yang gagal mengakomodasi perbedaan kondisi dan risiko antara pekerja migran perempuan dan laki-laki.
















