Komnas Perempuan Usul RUU PPMI Mengatur Pidana Korporasi
Terbaru

Komnas Perempuan Usul RUU PPMI Mengatur Pidana Korporasi

Untuk menjerat pidana korporasi atau perusahaan penempatan yang melakukan pelanggaran serius seperti kerja paksa, kekerasan, atau perdagangan orang.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Dia menegaskan revisi UU PPMI tidak boleh membuka kembali dominasi swasta (P3MI) dalam proses penempatan. SP3MI wajib dipertahankan sebagai bagian dari pengawasan. Negara harus memegang tanggung jawab utama dalam perekrutan, pelatihan, penempatan, serta perlindungan hukum dan sosial bagi PMI melalui mekanisme yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada pekerja.

Pada kesempatan yang sama anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Saleh Partaonan Daulay, melihat secara umum ada 3 substansi revisi UU PPMI. Pertama, tahap pra penempatan PMI seperti proses perekrutan, dokumen, dan lainnya. Bahkan UU 18/2017 memandatkan kepala desa harus mengetahui warganya yang menjadi PMI. Proses ini harus memastikan PMI berangkat secara prosedural.

Kedua, selama penempatan di negara tujuan. Menurut Saleh dalam tahap ini harus diketahui tempat kerja PMI, besaran upah, kontrak kerja dan lainnya. Ketiga, PMI kembali ke tanah air. Dalam tahap yang terakhir ini PMI diharapkan menggunakan uang hasil kerjanya sebagai modal untuk membangun usaha di kampung halaman.

“Nah ini kita mau mereka bekerja di luar negeri dan uangnya jadi modal untuk usaha sendiri,” imbuhnya.

 

Apa Kata AIlex:

Regulasi Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Berdasarkan hasil penelusuran dari database regulasi, pengaturan mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan yang mencakup pencegahan, pemberantasan, penindakan, serta pengelolaan barang bukti dan peran serta masyarakat.

Regulasi Utama

  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
    Menjadi landasan kebijakan nasional dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
    Memberikan arahan strategis dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.

Regulasi Pendukung dan Teknis

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Mengatur mekanisme pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Mengatur tata cara lelang benda sitaan hasil tindak pidana korupsi.
  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
    Menetapkan strategi nasional dalam pencegahan korupsi.
  • Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Mengatur pelaksanaan supervisi dalam pemberantasan korupsi.
  • Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
    Merupakan instruksi pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  • Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015
    Mengatur langkah-langkah aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  • Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014
    Menetapkan aksi-aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi pada tahun tersebut.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Memberikan pedoman pemidanaan dalam perkara korupsi.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi
    Mengatur pidana tambahan berupa uang pengganti dalam perkara korupsi.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
    Mengatur tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga dalam perkara korupsi.
  • Peraturan Kejaksaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Mengatur penyelesaian uang pengganti dalam perkara korupsi.
  • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi
    Mengatur penaksiran dan lelang ulang benda sitaan hasil korupsi.
  • Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Mengatur koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
  • Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2013 tentang Pengesahan Agreement for the Establishment of the International Anticorruption Academy as an International Organization
    Mengatur pengesahan kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi.
  • Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person
    Mengatur pemanfaatan aplikasi untuk mendeteksi pihak-pihak yang berisiko dalam tindak pidana korupsi.

Regulasi-regulasi di atas menjadi dasar hukum dalam pengaturan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info