Komposisi Tidak Seimbang
Jeda

Komposisi Tidak Seimbang

Tahukah Anda bahwa komposisi hakim agung di Indonesia saat ini tidak seimbang per bidangnya. Untuk bidang dengan kasus sedikit, hakim agungnya bisa lebih dari satu tim. Sebaliknya, untuk bidang dengan kasus relatif banyak, hakimnya hanya sedikit. Mengapa?

***
Bacaan 2 Menit
Komposisi Tidak Seimbang
Hukumonline

Masyarakat tahu kalau Mahkamah Agung (MA) masih berhutang untuk menyelesaikan kasus di tingkat kasasi. Bahkan, tumpukan hutang kasus  tersebut semakin hari semakin menggunung.

Banyak faktor yang menyebabkan hingga terjadi kondisi tersebut. Misalnya, jumlah total hakim agung yang tidak sebanding dengan jumlah tumpukan perkara yang harus diselesaikan, tidak tertibnya birokrasi dan aliran perkara, tidak seimbangnya jumlah hakim per bidangnya, dan lain sebagainya.

Hakim agung di MA terbagi dalam empat bidang dan menyelesaikan perkara di bidangnya masing-masing. Empat bidang perkara tersebut, yaitu bidang peradilan umum, militer, agama, dan tata usaha negara. Tiap-tiap bidang ditangani oleh beberapa tim hakim. Dan satu tim biasanya terdiri atas tiga hakim.

Jumlah tim hakim  agung yang menangani bidang peradilan umum  adalah yang terbanyak dibanding dengan ketiga bidang lainnya. Kemungkinan, karena kasus-kasus di bidang ini lebih banyak dibanding dengan bidang lainnya. Namun, ternyata hakim yang menangani kasus bidang peradilan agama lebih sedikit dari jumlah hakim yang menangani kasus militer.

Hakim yang mengani kasus militer terdiri dari dua tim atau sekitar enam orang hakim. Sedangkan yang menangani kasus agama hanya satu tim atau hanya tiga orang hakim. Padahal tumpukan perkara bidang agama jauh lebih besar dari tumpukan perkara bidang militer.

Saat ditanya alasannya, sambil bercanda seorang hakim agung yang menangani perkara bidang agama menyatakan bahwa kemungkinan terkait dengan "kering" nya lahan di bidang agama. Apalagi dibanding dengan bidang peradilan umum yang diketahui lebih "basah".

Lagi pula, ujarnya, peluang untuk korupsi pada kasus-kasus agama lebih kecil dibanding dengan kasus-kasus lainnya. "Bagaimana mau korupsi, pertimbangan putusannya saja mengutip ayat-ayat al Qur'an," selorohnya. Jadi, rupanya para hakim itu takut kualat kalau bermain-main dengan agama.

Mudah-mudahan saja selorohan hakim agung tersebut bukanlah yang terjadi sebenarnya. Apa jadinya institusi hukum tertinggi di Indonesia itu jika kinerjanya masih dikotori oleh korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Tags: