Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang merupakan gabungan Advokat di Indonesia mendesak aparat penegak hukum menjalankan hasil rekomendasi Komnas HAM terkait penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek secara adil dan benar. Pada 8 Januari 2021, Komnas HAM melalui Keterangan Pers No. 003/HUMAS/KH/2021 terkait peristiwa kematian 6 laskar FPI perlu segera ditindaklanjuti untuk disampaikan secara resmi ke Kapolri cq Kabareskrim cq Itwasum Polri dan cc Kompolnas.
Pertama, peristiwa meninggalnya 4 laskar anggota FPI merupakan kategori pelanggaran HAM, oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakan keadilan. Kedua, mendalami dan melakukan penegakan terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1278 PW dan Avanza silver B 1278 KJD.
Ketiga, mengusut lebih lanjut dan tuntas tentang kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar dan prinsip hak asasi manusia serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
“Kami meminta penegak hukum yang terkait dalam proses penyelidikan dan penyidikan agar bekerja secara cepat, transparan dan tuntas agar pelanggaran HAM ini dapat diputuskan oleh Pengadilan Pidana seadil-adilnya serta mengingatkan bahwa Pelanggaran HAM tidak hanya terpatok pada tindak pidana, tetapi juga menyangkut rehabilitasi dan ganti rugi terhadap korban,” ujar salah satu perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia,” Johan Imanuel saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021). (Baca Juga: Ragam Fakta Temuan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI)
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang merupakan gabungan Advokat di Indonesia melalui perwakilannya Indra Rusmi, Johan Imanuel, Jarot Maryono, Novli Harahap, Yogi Pajar Suprayogi, Amelia Suhaili, Erwin Purnama, Arjana Bagaskara Solichin, Bireven Aruan, Deri Hafizh, John Sidabutar, Erik Anugra Windi, Muhamad Yusran Lessy, Junifer Dame Panjaitan, Bunga Meisa Siagian.
Imanuel meminta penegak hukum agar mengedepankan prinsip due process of law demi menjunjung tinggi nilai-nilai HAM yang diamanatkan dalam UUD Tahun 1945 Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia dimana siapapun berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sehingga penegakan hukum harus ditegakan secara adil dan benar agar bermanfaat bagi kepentingan umum.
Tim juga meminta Lembaga Pengawas Penegak Hukum lebih pro aktif dalam mengawasi kinerja dari masing-masing penegak hukum agar akuntabel, profesional dan integritas sesuai undang-undang yang berlaku serta segera melakukan tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik demi penegakan hukum yang adil dan benar.
“Meminta penegak hukum memberikan keterangan pers secara berkala kepada publik tentang perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan demi keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh undang-undang.”
Bentuk tim khusus
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis membentuk Tim Khusus untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM mengenai kasus kematian enam anggota laskar FPI. "Kapolri sudah mengambil langkah dengan memerintahkan pembentukan Tim Khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Divisi Hukum Polri untuk mengkaji temuan dan investigasi dari Komnas HAM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/1/2021) seperti dikutip Antara.
Ahmad mengatakan pembentukan Timsus itu sebagai wujud kerja sama antarlembaga dan komitmen Kepolisian dalam mengusut perkara tersebut. Tim khusus selanjutnya akan bekerja dan ditargetkan secepatnya memberikan laporan. Namun Ramadhan tidak menyebutkan kapan hasil kajian Timsus akan selesai.
Sejak awal Polri telah berkomitmen untuk bekerja sama dengan Komnas HAM guna menguak kebenaran kasus ini. Hal ini diperlihatkan dengan Polri yang memberikan semua informasi dan data yang dibutuhkan Komnas HAM terkait kasus itu. "Sejak awal Polri sudah komitmen bekerja sama, dibuktikan dengan sikap kooperatif Polri membuka akses seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan berakhirnya tugas-tugas Komnas HAM tersebut," papar Ramadhan.
Sebelumnya, Komnas HAM telah mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dalam konferensi pers yang disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Tim Penyelidik Komnas HAM merumuskan terdapat enam subtansi fakta temuan diantaranya.
Kronologis singkat peristiwa meninggalnya enam orang Laskar FPI dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap MRS yang secara aktif dimulai sejak tanggal 6-7 Desember 2020 saat rombongan MRS bersama sejumlah pengawal berjumlah 9 unit kendaraan roda empat bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Bermula dari dibuntutinya mobil rombongan MRS sejak keluar gerbang komplek perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur. Pergerakan iringan mobil masih normal. Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan.
Berikutnya, rombongan keluar di Pintu Tol Karawang Timur dan tetap diikuti beberapa kendaraan yang melakukan pembuntutan. Sebanyak 6 mobil rombongan MRS melaju lebih dulu dan meninggalkan 2 mobil pengawal lainnya yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan Laskar Khusus (Chevrolet Spin) untuk tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil HRS dan rombongan.
Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu. Akhirnya, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas K 9143 EL serta dua mobil lainnya yaitu B 1278 KJD dan B 1739 PWQ.
Kedua mobil pengawal MRS Den Madar dan Laskar Khusus yang masing-masing berisi 6 orang melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut. Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat.
Dari kejadian itu, didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek. Selanjutnya, di KM 50 Tol Cikampek, dua orang anggota laskar khusus ditemukan dalam kondisi meninggal.
Sedangkan empat lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian. Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana.
Petugas mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis Revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing. Keempat anggota Laksus yang dibawa petugas kepolisian tersebut, kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas (menuju Polda Metro Jaya) dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri, sehngga diambil tindakan tegas dan terukur.
Atas serangkaian termuan itu, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS. Terjadinya pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian. Serta, terdapat 6 orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
Konteks pertama, insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api. Konteks kedua terkait peristiwa KM 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM.
Komnas HAM menilai penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana. (ANT)
















