Koneksi Keluarga di Dugaan Korupsi Kutai Timur
Berita

Koneksi Keluarga di Dugaan Korupsi Kutai Timur

Politik dinasti dianggap rawan korupsi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Kemudian pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar (CV. Bulanta - sst), optimalisasi pipa air bersih PT. Gam senilai Rp5,1 miliar (CV. Cahaya Bintan - hky), pengadaan dan pemasangan lpju Jalan Apt Pranoto cs Kota Sangatta senilai Rp1,9m (PT Pesona Prima Gemilang). Sementara Deky Aryanto sebelumnya telah menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kab Kutim senilai Rp 40 miliar.

Pada tanggal 11 juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari Aditya selaku rekanan Dinas PU Kutim sebesar Rp550 juta, dan dari Deky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur melalui Suriansyah selaku kepala BPKAD dan Musyaffa selaku kepala Bapenda bersama-sama Encek selaku Ketua DPRD Kutim yang juga istri Bupati.

Keesokan harinya Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu Bank Syariah Mandiri sebesar Rp400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp900 juta dan Bank Mega sebesar Rp800 juta. Diduga terdapat pembayaran untuk kepentingan Ismunandar dari uang yang disetorkan tersebut.

Seperti untuk pembelian Isuzu Elf sebesar Rp510 juta, untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp33 juta, untuk pembayaran hotel di Jakarta Rp15,2 juta. Sebelumnya, diduga terdapat juga penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini, serta transfer ke rekening bank atas sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Selain itu diduga terdapat beberapa transaksi berupa penerimaan sejumlah uang dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim yang saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekening- rekening tersebut sekitar Rp4,8 miliar. Dan terdapat penerimaan uang melalui atm atas nama Irwansyah yang diserahkan kepada Encek sebesar Rp200 juta. (ANT)

Tags:

Berita Terkait