Konferensi Nasional APHTN-HAN ke-2 Luncurkan Buku Ajar Hukum Tata Negara
Terbaru

Konferensi Nasional APHTN-HAN ke-2 Luncurkan Buku Ajar Hukum Tata Negara

Isinya menyelaraskan standar materi ajar Hukum Tata Negara se-Indonesia. Penulisan buku ini karya kolektif mengikuti Rencana Pembelajaran Semester standar yang disusun APHTN-HAN.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Pengurus APHTN-HAN bersama Hakim Konstitusi, Kepala BPHN, berfoto bersama saat peluncuran buku ajar Hukum Tata Negara di sela Pembukaan Konferensi Nasional APHTN-HAN ke-2, Jumat (29/9/2023) di Batam. Foto: NEE
Pengurus APHTN-HAN bersama Hakim Konstitusi, Kepala BPHN, berfoto bersama saat peluncuran buku ajar Hukum Tata Negara di sela Pembukaan Konferensi Nasional APHTN-HAN ke-2, Jumat (29/9/2023) di Batam. Foto: NEE

Konferensi Nasional ke-2 Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) diiringi peluncuran buku ajar Hukum Tata Negara. Tiga orang Hakim Konstitusi termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menghadiri acara peluncuran.

Tidak diperjualbelikan dan akan dapat diunduh versi digitalnya tanpa berbayar di website APHTN-HAN,” kata Bayu Dwi Anggono, Sekretaris Jenderal APHTN-HAN kepada Hukumonline, Sabtu (30/9/2023). Guru Besar Ilmu Perundang-undangan ini mengatakan Buku ini akan disebarluaskan gratis. Sasarannya agar menjadi buku referensi bagi seluruh anggota APHTN-HAN, juga mahasiswa di fakultas hukum baik PTN maupun PTS, serta para peneliti dan praktisi HTN yang membutuhkan.

Hukumonline.com

Baca Juga:

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, dan Hakim Konstitusi M.Guntur Hamzah sekaligus Ketua Umum APHTN-HAN menyambut baik peluncuran buku karya asosiasi dosen itu. Mereka semua tercatat pula sebagai para Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari berbagai kampus terkemuka Indonesia. Ketua MK Anwar Usman juga menyampaikan apresiasinya atas karya intelektual sebagai asosiasi dosen hukum.

M. Guntur Hamzah pernah menjelaskan kepada Hukumonline bahwa buku ini menyelaraskan standar materi ajar HTN. Isinya memilih materi-materi terpenting hasil musyawarah. “Jadi yuris-yuris Indonesia bisa punya pemahaman HTN dan HAN yang setara. Buku yang beredar selama ini hasil karya perorangan,” kata Hakim Konstitusi ini.

Metode penulisan buku ini dengan mengikuti Rencana Pembelajaran Semester (RPS) standar yang sudah disusun APHTN-HAN sebelumnya. Selanjutnya, ada tim penulis yang menyusun materi isinya. Naskah final ditelaah untuk disepakati sebagai karya APHTN-HAN oleh anggotanya yang kini mencapai 1.308 orang. Tercatat 16 nama dosen senior pakar Hukum Tata Negara dalam tim penulis yaitu Agus Riewanto, Andy Omara, Eka NAM Sihombing, Isnawati, Jamaludin Ghafur, Jimmy Z. Usfunan, Khairul Fahmi, Lita Tyesta, Mirza Nasution, Muhammad Fauzan, Radian Salman, Rifandy Ritonga, Sunny Unmul Firdaus, Vieta Imelda Cornelis, W. Riawan Tjandra, dan Eko Mukminto.

Bayu mengatakan kehadiran buku ini sangat urgen. Praktik selama ini materi pengajaran HTN-HAN tidak seragam. Acapkali terjadi kesenjangan materi bahan ajar HTN-HAN tiap perguruan tinggi yang ada di pulau Jawa dan pulau luar Jawa,” katanya.

Buku ini terdiri dari 17 Bab dengan tebal 455 halaman. Masing-masing judul bab secara berurutan adalah Dasar-Dasar Hukum Tata Negara; Sumber Hukum Tata Negara; Sejarah Perkembangan Materi Muatan Konstitusi Indonesia dan Konstitusionalisme; Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan; Sistem Pemerintahan Negara; Prinsip Demokrasi dan Konsepsi Negara Hukum serta Keberadaannya dalam UUD 1945; Lembaga Perwakilan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Kekuasaan Pemerintahan Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945; Kekuasaan Kehakiman dan Kekuasaan yang Berhubungan dengan Kekuasaan Kehakiman; Perkembangan Lembaga Negara; Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia; Mekanisme Kontrol Norma Melalui Pengujian Peraturan Perundang-Undangan; Pemilihan Umum; Hukum Keuangan Negara; Pemerintahan Daerah dan Hubungan Pusat dan Daerah; Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi; Perubahan Konstitusi.

Tags:

Berita Terkait