Konferensi Nasional APHTN-HAN Usulkan Hapus Kementerian Koordinator
Terbaru

Konferensi Nasional APHTN-HAN Usulkan Hapus Kementerian Koordinator

Demi mengefektikan kebijakan dan koordinasi langsung antara menteri dan Presiden.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 6 Menit

Panel diskusi berjudulHukum Administrasi Negara Sektoral” menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:

1. Perlunya penyelerasan aturan HAN Materiil dan HAN formil termasuk dalam HAN sektoral yang pengaturannya telah mengalami perubahan berkaitan dengan adanya Omnibus Law;

2. Pengaturan HAN sektoral di bidang SDA yang meliputi: Sumber Daya Air, Mineral, dan Penataan Ruang masih menyisakan banyak “Pekerjaan Rumah” bagi pembuat kebijakan, yakni perlu adanya konsistensi antara satu peraturan dengan peraturan yang lain dan memperhatikan partisipasi serta keberadaan masyarakat lokal (hukum adat).

3. Tetap perlunya campur tangan atau intervensi pemerintah baik dalam bentuk pengaturan atau kebijakan untuk menjamin terwujudnya Amanah pasal 33 dan konsep welfare state.

4. Diperlukan reformasi sistem administrasi pemerintahan dengan melakukan digitalisasi administrasi pemerintahan dan penyederhanaan perizinan untuk aktivitas perekonomian.

Panel diskusi berjudul“Kewenangan PTUN Dalam Mewujudukan Keadilan Hukum” menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:

1. Berkaitan dengan kewenangan PTUN, bahwa UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah memperluas kewenangan Peradilan Administrasi. PTUN memiliki peran strategis untuk mewujudkan keadilan hukum bagi masyarakat yang dirugikan oleh kebijakan pemerintah. Terdapat 2 mekanisme yang perlu diperkuat yaitu mekanisme gugatan terhadap keputusan administrasi negara (KTUN) dan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

2. Perlu pengaturan yang jelas tentang mekanisme penyelesaian upaya administratif melalui keberatan dan banding administratif bagi masyarakat yang keberatan dengan kebijakan pemerintah.

3. Perlu transformasi yang komprehensif mengenai kelembagaan dan tata kelola Pengadilan Pajak yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Selain itu, APHTN-HAN turut mencermati polemik yang terjadi terkait rencana aktivitas investasi perkenomian di Pulau Rempang. Berikut rekomendasi yang diberikan:

1. Perlunya pemerintah dalam membuat kebijakan pembangunan untuk senantiasa memperhatikan pemenuhan meaningful participation khususnya bagi masyarakat terdampak.

2. Mengedepankan upaya dialogis, persuasif dan keadilan restoratif dalam mencari solusi penyelesaian perbedaan pendapat antara masyarakat setempat dan pemerintah berkaitan dengan rencana pembangunan untuk kepentingan ekonomi.

3. Menghormati aspek kekhasan masyarakat hukum adat yang secara faktual telah hidup bersama di lingkungannya dalam waktu yang lama, dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan.

Tags:

Berita Terkait