Konferensi Nasional XI Hukum Perdata Dorong Percepatan Pembaruan Hukum Perikatan
Terbaru

Konferensi Nasional XI Hukum Perdata Dorong Percepatan Pembaruan Hukum Perikatan

Pembaruan hukum perikatan semakin mendesak karena hakim di seluruh Indonesia menghadapi beragam persoalan hukum baru dalam praktik peradilan, seperti transaksi elektronik, kontrak digital, perikatan lintas yurisdiksi, hingga tanggung jawab hukum yang timbul dari pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Kami berharap hasil dari konferensi ini, baik berupa artikel ilmiah maupun prosiding, dapat menjadi salah satu rujukan penting dalam proses litigasi hukum perikatan ke depan,” harapnya.

Konferensi Jadi Forum Perumusan Gagasan

Adapun Konferensi Nasional XI Hukum Perdata menjadi forum bagi akademisi hukum perdata untuk membahas perkembangan dan arah pembaruan hukum perikatan Indonesia. Rangkaian kegiatan mencakup sesi pleno, pemaparan artikel ilmiah terpilih, serta musyawarah kerja nasional APHK.

Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago, menyampaikan bahwa konferensi tersebut diikuti oleh akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Ia menyebut terdapat 179 abstrak yang dikirimkan untuk dipresentasikan dalam rangkaian kegiatan konferensi. Dia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah akademisi hukum perdata sebagai narasumber dalam sesi pleno dan diskusi ilmiah.

Hukumonline.com

Para peserta Konferensi Nasional XI Hukum Perdata berfoto bersama. Foto: HFW

Sementara itu, Rektor Universitas Borobudur, Prof. Bambang Bernanthos, berharap forum tersebut dapat melahirkan pemikiran kritis dan rekomendasi yang berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum serta pembangunan hukum nasional.

Dinamika bisnis global dan kompleksitas interaksi masyarakat modern, kata dia, menghadirkan tantangan baru bagi hukum perdata yang menuntut perubahan dan adaptasi secara responsif.

“Di sinilah peran penting para pengajar dan akademisi hukum perdata melalui forum APHK ini. Kita tidak hanya berkumpul untuk bersilaturahmi, melainkan juga untuk melahirkan pemikiran-pemikiran yang kritis, memperkaya research, serta menyelaraskan kurikulum dan pemahaman hukum agar senantiasa relevan dengan kebutuhan zaman,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info