“Kami berharap hasil dari konferensi ini, baik berupa artikel ilmiah maupun prosiding, dapat menjadi salah satu rujukan penting dalam proses litigasi hukum perikatan ke depan,” harapnya.
Konferensi Jadi Forum Perumusan Gagasan
Adapun Konferensi Nasional XI Hukum Perdata menjadi forum bagi akademisi hukum perdata untuk membahas perkembangan dan arah pembaruan hukum perikatan Indonesia. Rangkaian kegiatan mencakup sesi pleno, pemaparan artikel ilmiah terpilih, serta musyawarah kerja nasional APHK.
Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago, menyampaikan bahwa konferensi tersebut diikuti oleh akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Ia menyebut terdapat 179 abstrak yang dikirimkan untuk dipresentasikan dalam rangkaian kegiatan konferensi. Dia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah akademisi hukum perdata sebagai narasumber dalam sesi pleno dan diskusi ilmiah.

Para peserta Konferensi Nasional XI Hukum Perdata berfoto bersama. Foto: HFW
Sementara itu, Rektor Universitas Borobudur, Prof. Bambang Bernanthos, berharap forum tersebut dapat melahirkan pemikiran kritis dan rekomendasi yang berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum serta pembangunan hukum nasional.
Dinamika bisnis global dan kompleksitas interaksi masyarakat modern, kata dia, menghadirkan tantangan baru bagi hukum perdata yang menuntut perubahan dan adaptasi secara responsif.
“Di sinilah peran penting para pengajar dan akademisi hukum perdata melalui forum APHK ini. Kita tidak hanya berkumpul untuk bersilaturahmi, melainkan juga untuk melahirkan pemikiran-pemikiran yang kritis, memperkaya research, serta menyelaraskan kurikulum dan pemahaman hukum agar senantiasa relevan dengan kebutuhan zaman,” pungkasnya.
















