Di dalam Konflik Agraria, Persoalan Hukum Represif Seringkali Terjadi
Terbaru

Di dalam Konflik Agraria, Persoalan Hukum Represif Seringkali Terjadi

Hukum represif di konflik agraria memiliki regulasi-regulasi di level kementerian atau lembaga yang nyatanya masih tumpang tindih serta memiliki aturan yang tidak jelas dan tidak transparan.

CR-27
Bacaan 3 Menit

Selain itu, Komnas HAM juga menyampaikan tiga hal kepada jajaran Polda Jateng, yakni menerapkan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan kekerasan, meminta polisi agar tidak mudah memberikan stempel hoaks kepada akun-akun sosial media yang melakukan reportase lapangan secara langsung.

Terakhir, lembaga tersebut meminta Polda Jateng agar mengembalikan barang-barang dan peralatan milik warga yang masih disita pihak kepolisian.

Pada kesempatan tersebut, kata Beka, Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi memerintahkan langsung jajarannya untuk mengembalikan barang milik warga.

Termasuk pula memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Propam melakukan pemeriksaan dan penegakan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi sebelumnya mengatakan personel yang mendampingi petugas BPN di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, telah ditarik. "Satgas kita sudah ditarik," kata Kapolda di Semarang, Jumat (11/2) lalu.

Menurut dia, pengukuran lahan milik warga yang akan dijadikan sebagai lokasi tambang batuan andesit untuk urukan proyek Bendungan Bener telah menyelesaikan tugasnya. "Pengukuran sudah selesai, masyarakat sudah normal," ucapnya.

Meski demikian, lanjut dia, masih ada personel yang tetap disiagakan untuk pengamanan. Selain itu, kata dia, kepolisian juga masih menggelar bakti sosial di Desa Wadas.

Selanjutnya, menurut dia, akan dilakukan pendekatan lewat dialog yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Tengah. "Kami hanya akan mengawasi," tambahnya.

Tags:

Berita Terkait