Konflik SBM ITB Berlarut, Forum Orang Tua Mahasiswa Bakal Tempuh Upaya Hukum
Utama

Konflik SBM ITB Berlarut, Forum Orang Tua Mahasiswa Bakal Tempuh Upaya Hukum

Bila somasi ketiga yang dilayangkan kepada Rektor ITB kembali tidak ditanggapi, Forum Orang Tua Mahasiswa SBM ITB akan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit

Menurunnya mutu pendidikan di SBM ITB, lanjut Ali, dapat dilihat dari penurunan pagu anggaran pendidikan di SBM ITB dari semula 103 miliar tahun 2021 menjadi 94,5 miliar untuk tahun 2022. Hal ini membatasi kemampuan SBM ITB dalam melaksanakan program pengembangan pendidikan bagi mahasiswa SBM sesuai dengan rencana strategis yang sudah dibuat dan dipresentasikan kepada orang tua mahasiswa.

Hilangnya beberapa kegiatan pendidikan yang diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya karena tidak ada anggaran atau anggaran yang dialokasikan kurang. Kemudian adanya unifikasi alokasi anggaran untuk semua Fakultas/Sekolah/Prodi dengan postur yang sama. Padahal kebutuhan setiap Fakultas/Sekolah/Prodi berbeda-beda dalam mencapai standar nasional ataupun internasional. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi SBM untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan kebutuhan operasional melayani kepentingan mahasiswa SBM.

Dia menilai rantai birokrasi administrasi pendidikan yang terpusat (sentralisasi) di ITB menjadikan tidak efisien dan menghambat pelayanan pendidikan bagi mahasiswa ITB. Banyak program yang sudah dicanangkan tidak dapat dilaksanakan atau terlambat karena belum ada keputusan yang bulat dari pimpinan SBM dan pimpinan ITB.

Persoalan ini berimbas pada berkurangnya para dosen senior dan dosen praktisi atau profesional yang mengajar di SBM ITB, sehingga menimbulkan permasalahan kualitas pendidikan termasuk kesulitan mencari penguji sidang, penguji proposal, dan lain-lain. Hal ini juga menurunnya semangat (demotivasi atau demoralisasi) para dosen SBM ITB dan tenaga kependidikan yang masih tersisa di SBM ITB akibat perubahan yang drastis dan terburu-buru.

“Termasuk isu rotasi terhadap mayoritas tenaga kependidikan yang menimbulkan ketidakpastian dan keresahan, sehngga menggangu fungsi pelayanan kepada mahasiswa dan orang tua,” lanjutnya.

Adanya wacana melibatkan dosen-dosen dari fakultas lain di luar SBM ITB tanpa adanya prosedur kompetensi dan kepantasan yang jelas, belum adanya pejabat Dekanat SBM ITB yang definitif hingga saat ini masih dijabat sementara oleh Wakil Rektor Bidang Akademik sehingga tidak bisa fokus dalam bekerja menyelesaikan permasalahan pendidikan yang ada di SBM ITB.

Berbagai permasalahan yang berakibat menurunnya mutu pendidikan di SBM ITB tersebut akan mengancam keberlanjutan SBM ITB dalam mempertahankan akreditasi The Association to Advance Collegiate Schools of Business (AACSB). Hal ini berawal dari kebijakan Rektor ITB yang dinilai melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA ITB dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Tags:

Berita Terkait