Setelah berjibaku dengan melawan Covid-19 di masa pandemi sepanjang tiga tahun, kondisi masyarakat Indonesia berangsur membaik. Alhasil, situasi yang semula berstatus pendemi resmi dicabut pemerintah dengan transisi menjadi endemi. Lantas adakah konsekuensi bagi masyarakat terhadap status menjadi endemi?.
“Setelah tiga tahun kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023 pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden Joko Widodo saat mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Istana Negara, Rabu (21/6/2023) kemarin.
Keputusan tersebut tentu dengan pertimbangan matang dari pemerintah. Langkah tersebut sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Kebijakan pemerintah tentu melihat angka harian kasus Covid-19 di tanah air yang mendekati nihil, sebab sudah memiliki antibodi yang cukup.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan pencabutan status pandemi tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang menandakan situasi dan kondisi kesehatan menjadi makin baik. Namun demikian, ada konsekuensi ekonomi bagi masyarakat. Yakni pemerintah tak lagi menanggung biaya perawatan lagi bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.
Baca juga:
- Dampak Positif Pencabutan PPKM bagi Perekonomian Nasional
- Kebijakan Penghentian PPKM Tetap Kedepankan 3M
- Pemerintah dan Parlemen Warning Peningkatan Penyebaran Covid-19
MPR, kata Bamsoet begitu biasa disapa, menilai pemerintah mesti tetap melakukan kajian matang bersama para ahli sebelum memutuskan kebijakan baru terkait kelanjutan biaya penanganan Covid-19 yang selama ini ditanggung pemerintah. Pasalnya, pemerintah tetap harus mempertimbangkan masing-masing kemampuan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Kementerian Kesehatan sebagai instansi yang menjadi leading sector di bidang kesehatan agar memberlakukan kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehata sebagai salah satu kebijakan terbaru terkait tindak lanjut penanganan pandemi Covid-19. Dengan demikian, tanggungan biaya perawatan hingga pengobatan pasien Covid-19 akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan.
“Mengingat penanganan Covid-19 nantinya akan disamakan dengan penyakit lainnya sehingga biaya penanganan Covid-19 juga akan dibebankan kepada pasien yang bisa dibayar baik dengan menggunakan BPJS, asuransi kesehatan swasta maupun biaya pribadi,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Mantan Ketua DPR itu meminta pemerintah agar nantinya terlebih dahulu menyosialisasikan aturan/kebijakan baru kedaruratan kesehatan masyarakat termasuk dalam hal pembiayaan perawatan dan pengobatan bagi pasien Covid-19. Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat lebih dahulu memahami dan menyesuaikan kebijakan baru yang diberlakukan.
“Selain mencegah terjadinya kegaduhan di fasilitas kesehatan karena ketidaktahuan masyarakat khususnya terkait pembiayaan pasien Covid-19,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengamini soal pemerintah tidak lagi membiayai warga yang terpapar Covid-19. Dia beralasan secara konstitusi negara tidak lagi berkewajiban membiayai masyarakat yang terkena Covid. Sebab Covid-19 bakal sepertihalnya penyakit flu biasa.
“Ketika status sudah diturunkan dari pendemi menjadi endemi, sesuai konstitusi memang Pemerintah sudah tidak lagi berkewajiban membiaya pasien covid- 19,” katanya.
Ia menilai, saat status menjadi endemi maka masyarakat yang terpapat Covid-19 boaya pengobatannya ditanggung secara pribadi. Oleh karena itu masyarakat diimbau agar menjaga kesehatan dan tetap menggunakan masker di area tertutup dan terbuka yang ramai. Terlebih lagi dengan perubahan status tersebut berdampak juga dengan pengadaan vaksin booster.
“Karena itu, masyarakat sudah di imbau untuk booster, tetapi jika status sudah diturunkan menjadi endemi maka vaksin akan menjadi berbayar,” pungkasnya.
Tetap waspada
Kendati demikian, masyarakat tak boleh euforia dan tetap waspada dengan menjaga kesehatan. Termasuk memantau memantau persebaran atau kasus aktif Covid-19. Bamsoet mengimbau agar masyarakat agar tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat. Pun tetap menggunakan masker bila memang dalam kondisi kurang sehat.
Pemerintah pun agar secara bertahap dalam memberlakukan kebijakan/aturan terbaru di masa endemi ini. Antara lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 khususnya penggunaan masker dan wajib vaksinasi Covid-19 di area publik atau transportasi umum. Hal ini guna menjaga situasi terkendali ditengah masa peralihan pandemi ke fase endemi Covid-19.
Politisi Partai Golkar itu meminta masyarakat agar terus meningkatkan kesadaran diri untuk tetap bermasker di ruang publik apabila dalam keadaan sakit atau khawatir menularkan penyakit. Sehingga dengan kerjasama yang baik antar pemerintah dan masyarakat. “Diharapkan kasus Covid-19 di tanah air mencapai zero case atau nihil kasus,” pungkasnya.
















